Modus Korupsi Bansos Stunting Kemenkes: Makanan Balita dan Ibu Hamil Digarong

News105 Dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian (Kemenkes) periode 2016-2020. Penyelidikan telah berlangsung sejak 17 Juli . Modus korupsinya melibatkan pengurangan kandungan gizi dalam biskuit PMT yang seharusnya mencegah stunting.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa biskuit yang diberikan memiliki kandungan nutrisi yang jauh lebih rendah dari seharusnya. Kandungan gula dan tepung justru ditingkatkan, sementara premix (campuran vitamin, mineral, dan bahan lainnya) dikurangi. Hal ini mengakibatkan kerugian negara karena produk yang dihasilkan tidak efektif mencegah stunting dan kualitasnya jauh di bawah standar.

“Pada kenyataannya, biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premix, campuran vitamin, mineral, dan bahan lainnya juga dikurangi,” ungkap Asep kepada wartawan pada Jumat (8/8). Pengurangan kualitas gizi ini, selain merugikan negara, juga tidak memberikan manfaat yang optimal bagi balita dan ibu hamil.

Akibatnya, program PMT yang seharusnya mencegah stunting menjadi tidak efektif. Anggaran negara yang dialokasikan pun menjadi sia-sia. Asep menambahkan bahwa keputusan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan akan segera diambil.

“Di situlah timbul kerugian. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan dan ibu hamil, sehingga yang stunting tetap stunting,” jelas Asep. “Sebentar lagi kita akan ambil keputusan untuk dinaikkan,” tambahnya, menegaskan keseriusan KPK dalam menangani kasus ini.

Pihak Kemenkes, melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman, menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Kemenkes juga mengklaim bahwa dugaan korupsi ini terjadi sebelum Menteri Budi Sadikin.

“Kasus tersebut terjadi pada periode tahun 2016–2020, sebelum era Menteri Budi. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kepada KPK,” tegas Aji. Kemenkes juga menyatakan telah melakukan pengawasan internal dan proaktif melaporkan dugaan penyimpangan kepada KPK.

Lebih lanjut, Aji menjelaskan bahwa Kemenkes telah melakukan pengawasan internal terkait dugaan penyimpangan tersebut. Laporan kepada KPK merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi di Kemenkes. Kemenkes berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

“Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut,” pungkas Aji. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program penting untuk kesehatan masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan stunting. Besarnya kerugian negara dan dampaknya pada kesehatan balita dan ibu hamil menjadi perhatian utama.

Perlu diteliti lebih lanjut mengenai detail proses pengadaan biskuit PMT, mulai dari proses tender, pemilihan vendor, hingga pengawasan kualitas produk. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi serupa di masa mendatang. Investigasi menyeluruh diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memberikan efek jera.

Selain itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap program PMT untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah stunting. Peningkatan pengawasan dan pengembangan yang lebih efektif dalam pendistribusian dan pemantauan kualitas PMT sangat penting. Kolaborasi antar lembaga terkait juga diperlukan untuk memastikan keberhasilan program ini. Kasus ini menjadi pelajaran berharga dalam pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam program-program yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

Komentar