Kenaikan PKB Jateng: Tantangan Berat Industri Otomotif Nasional
Provinsi Jawa Tengah baru-baru ini menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) baru sebesar 1,05 persen, sesuai dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
by
17 Mei 2025