Penggeledahan Rumah Yaqut: KPK Temukan Bukti Kuota Haji

News8 Dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur pada Jumat (15/8). Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait pengurusan kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan akan diproses lebih lanjut untuk mencari petunjuk dan bukti pendukung. “Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE),” ujar Budi. Bukti-bukti tersebut dianggap memiliki keterkaitan kuat dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Budi menambahkan, proses ekstraksi data dari barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam, akan dilakukan untuk mengungkap informasi penting terkait kasus ini. “Barang Bukti Elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” jelasnya. Informasi yang terkumpul diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan.

Selain penggeledahan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan ini bertujuan untuk memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Larangan bepergian berlaku selama enam bulan.

Langkah pencegahan ini diambil setelah KPK resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8). Meskipun penyidikan telah berlangsung, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan bukti yang cukup.

Kasus ini tengah diusut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Dugaan korupsi kuota haji ini melibatkan beberapa pihak, termasuk mantan pejabat Kementerian Agama dan pihak swasta. Besarnya potensi kerugian negara dalam kasus ini belum diungkap secara detail oleh KPK, namun penyidik tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk membangun konstruksi perkara. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap jaringan dan aktor utama di balik dugaan korupsi ini.

KPK diketahui tengah fokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota haji tambahan. Dugaan manipulasi data dan proses pengurusan kuota haji menjadi sorotan utama dalam penyelidikan ini. Publik menantikan hasil dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Transparansi dalam penyampaian informasi kepada publik diharapkan dapat mencegah spekulasi dan memastikan keadilan.

Proses penyidikan kasus ini menuntut ketelitian dan kesabaran. KPK diharapkan dapat bekerja secara profesional dan transparan agar dapat mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat. Ketegasan KPK dalam menangani kasus korupsi ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Komentar