Mengurus pindah penduduk merupakan proses yang penting dan perlu dipahami dengan benar. Proses ini diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Salah satu persyaratan utamanya adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Secara umum, proses pindah penduduk melibatkan dua tahap utama: pengurusan di daerah asal dan pengurusan di daerah tujuan. Tahap pertama berfokus pada penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah asal. SKPWNI ini kemudian digunakan di daerah tujuan untuk menerbitkan KK dan KTP-el/KIA baru dengan alamat yang sudah diperbarui.
Langkah-langkah Pindah Penduduk di Daerah Asal
Sebelum pindah, ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan di Dukcapil daerah asal. Proses ini bisa dilakukan secara daring (online) atau langsung datang ke kantor.
Pertama, persiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu fotokopi KK. Jika mengurus secara online, pastikan dokumen tersebut sudah dipindai (scan) dengan kualitas baik. Untuk pengurusan secara langsung, umumnya diperlukan juga pengantar RT/RW, namun hal ini dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah. Selanjutnya, kunjungi kantor Dukcapil di daerah asal dan isi formulir F-103. Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan SKPWNI.
Prosedur Lengkap Pengurusan di Dukcapil Daerah Asal
- Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Kunjungi kantor Dukcapil kabupaten/kota di daerah asal.
- Isi formulir F-103 dengan lengkap dan benar.
- Tunggu hingga SKPWNI diterbitkan dan pastikan semua data sudah benar.
Proses pengurusan SKPWNI ini membutuhkan waktu yang bervariasi tergantung kebijakan dan kesibukan Dukcapil setempat. Sebaiknya, Anda mengurusnya beberapa hari atau minggu sebelum tanggal kepindahan yang direncanakan, untuk menghindari keterlambatan.
Langkah-langkah Pindah Penduduk di Daerah Tujuan
Setelah mendapatkan SKPWNI, langkah selanjutnya adalah mengurus pindah penduduk di daerah tujuan. Proses ini relatif lebih singkat dibandingkan dengan pengurusan di daerah asal.
Serahkan SKPWNI dan KTP-el lama ke Dukcapil daerah tujuan. KTP-el lama biasanya akan dimusnahkan sebagai bagian dari proses pembaruan data. Setelah itu, Dukcapil akan memproses pembuatan KK dan KTP-el baru dengan alamat yang sesuai dengan alamat baru Anda.
Prosedur Lengkap Pengurusan di Dukcapil Daerah Tujuan
- Serahkan SKPWNI yang telah diperoleh dari Dukcapil daerah asal.
- Serahkan KTP-el lama untuk dimusnahkan.
- Tunggu hingga KK dan KTP-el baru dengan alamat baru diterbitkan.
Setelah proses selesai, Anda akan menerima KK dan KTP-el baru dengan alamat dan nomor yang telah diperbarui. Pastikan untuk selalu memeriksa kembali data pribadi pada dokumen tersebut untuk memastikan tidak ada kesalahan.
Informasi ini berdasarkan unggahan dari akun Instagram Dukcapil Kemendagri, @dukcapilkemendagri. Pada saat artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah mendapatkan 3034 likes dan 590 shares, serta 590 komentar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang akan melakukan pindah alamat di KTP-el.
Perlu diingat bahwa prosedur dan persyaratan dapat sedikit berbeda di setiap daerah. Sebaiknya, Anda selalu menghubungi Dukcapil setempat untuk informasi dan konfirmasi lebih lanjut sebelum memulai proses pengurusan pindah penduduk.