• Sepak Bola
  • budaya
  • ekonomi
  • koperasi desa
  • Liga Champions
  • politik
  • strategi pemasaran
NewsFior.com
Advertisement
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • News
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Sport
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • News
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Sport
  • Teknologi
No Result
View All Result
NewsFior.com
No Result
View All Result
Home News

Polda Jabar Limpahkan Kasus Dokter Priguna ke Kejati, Tunggu Tahap Selanjutnya

Mais Nurdin by Mais Nurdin
23 Juni 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
0
Polda Jabar Limpahkan Kasus Dokter Priguna ke Kejati Tunggu Tahap Selanjutnya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter Priguna Anugerah Pratama ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa, 10 Juni. Berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk diteliti lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombespol Surawan, menyatakan bahwa penyidikan telah selesai dan semua berkas telah dilengkapi. Polda Jabar kini menunggu arahan selanjutnya dari pihak kejaksaan.

Daftar Isi

Toggle
  • Kasus Pelecehan Seksual Dokter Priguna: Detail Investigasi
    • Obat Bius dan Penyalahgunaan SOP
  • Potensi Pemberatan Hukuman dan Jumlah Korban
    • Peran Undang-Undang TPKS

Kasus Pelecehan Seksual Dokter Priguna: Detail Investigasi

Selain pelimpahan berkas, pihak kepolisian juga telah menyelesaikan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan perilaku seksual pada tersangka, yang merupakan dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Tersangka diduga memiliki kelainan fantasi seksual dengan ketertarikan pada individu yang tidak berdaya.

Investigasi juga mengungkap metode yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya. Ia terbukti menyalahgunakan prosedur operasional standar (SOP) rumah sakit dengan membuat resep obat bius sendiri. Obat tersebut kemudian digunakan untuk membuat korban tidak sadarkan diri sebelum melakukan pelecehan.

Obat Bius dan Penyalahgunaan SOP

Penggunaan obat bius tanpa pengawasan yang tepat dan pembuatan resep sendiri oleh tersangka merupakan pelanggaran serius. Hal ini menunjukkan adanya upaya perencanaan dan manipulasi yang dilakukan oleh tersangka untuk melancarkan aksi kejahatannya. Dosis obat bius juga ditentukan sendiri oleh tersangka, tanpa melalui perhitungan medis yang akurat dan aman.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh tenaga medis yang menyalahgunakan wewenang dan aksesnya. Rumah sakit sebagai institusi seharusnya memiliki mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Potensi Pemberatan Hukuman dan Jumlah Korban

Pihak kepolisian menegaskan tidak ada pengurangan masa penahanan terhadap tersangka. Bahkan, kasus ini berpotensi dikenakan pemberatan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena tindakan pemerkosaan dilakukan terhadap korban yang tidak berdaya.

Hingga saat ini, terdapat tiga korban yang telah melapor. Namun, kemungkinan adanya korban lain masih terbuka. Kepolisian masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari kejaksaan untuk proses pelimpahan tahap selanjutnya dan kemungkinan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap potensi korban lainnya.

Peran Undang-Undang TPKS

Undang-Undang TPKS memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi korban kekerasan seksual. Adanya pasal-pasal yang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku yang memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi para korban.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat akan kekerasan seksual dan pentingnya dukungan bagi korban untuk berani melapor dan mendapatkan keadilan. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk memastikan agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.

Pentingnya edukasi dan sosialisasi mengenai UU TPKS kepada masyarakat luas juga perlu diperhatikan agar masyarakat lebih memahami hak dan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual. Dengan demikian, diharapkan akan lebih banyak korban yang berani melapor dan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.

Mais Nurdin

Mais Nurdin

Mais Nurdin, yang dikenal sebagai Bung Mais, adalah seorang SEO Specialis dan praktisi teknologi pendidikan di Indonesia. Ia aktif menyediakan sumber daya pendidikan melalui platform digital BungMais.com. Selain itu, Bung Mais juga memiliki kanal YouTube yang berfokus pada tutorial seputar Blogspot, WordPress, Google AdSense, YouTube, SEO, HTML, dan bisnis online. Melalui kanal ini, ia berbagi tips dan trik untuk membantu blogger pemula dan pelaku bisnis digital mengembangkan keterampilan mereka. Dengan pengalaman luas di bidang pendidikan dan literasi digital, Bung Mais berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui pemanfaatan teknologi dan penyediaan materi pembelajaran yang mudah diakses.

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AHM Resmi Meluncurkan Dua Kendaraan Listrik Terbaru Honda ICON e dan CUV e

AHM Resmi Meluncurkan Dua Kendaraan Listrik Terbaru: Honda ICON e: dan CUV e:

Timnas Indonesia Disanksi FIFA Jelang Duel Krusial Lawan China

Timnas Indonesia Disanksi FIFA Jelang Duel Krusial Lawan China

Raih Liburan Impian Tanpa Kantong Bolong 8 Tips Cermat Pakai PayLater

Raih Liburan Impian Tanpa Kantong Bolong: 8 Tips Cermat Pakai PayLater

Harga Hyundai Creta Terbaru Varian Termurah Rp 297 Juta Pecinta Otomotif Wajib Tahu

Harga Hyundai Creta Terbaru: Varian Termurah Rp 297 Juta, Pecinta Otomotif Wajib Tahu

Lonjakan Harga Bitcoin ke Rp1,68 Miliar Likuidasi Taruhan Turun Rp6,4 Triliun

Lonjakan Harga Bitcoin ke Rp1,68 Miliar Likuidasi Taruhan Turun Rp6,4 Triliun

0
Nilai Transaksi Kripto RI Tembus Rp32,45 Triliun di Maret 2025

Nilai Transaksi Kripto RI Tembus Rp32,45 Triliun di Maret 2025

0
all new terios min

Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

0
Nissan Mitsubishi keicar min

Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

0
Menteri Budi Arie Segera Klarifikasi Isu Penghentian Siaran TV Digital

Menteri Budi Arie Segera Klarifikasi Isu Penghentian Siaran TV Digital

Kopdeskel Merah Putih Jurus Jitu Pemerataan Pembangunan Desa di Indonesia

Kopdeskel Merah Putih: Jurus Jitu Pemerataan Pembangunan Desa di Indonesia

SPPI Garda Depan Penggerak Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan

SPPI: Garda Depan Penggerak Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan

MPR Desak Pemerintah Hentikan Pengerahan Aparat di Papua Cari Solusi Damai

MPR Desak Pemerintah Hentikan Pengerahan Aparat di Papua, Cari Solusi Damai

Recent News

Menteri Budi Arie Segera Klarifikasi Isu Penghentian Siaran TV Digital

Menteri Budi Arie Segera Klarifikasi Isu Penghentian Siaran TV Digital

0
Kopdeskel Merah Putih Jurus Jitu Pemerataan Pembangunan Desa di Indonesia

Kopdeskel Merah Putih: Jurus Jitu Pemerataan Pembangunan Desa di Indonesia

0
SPPI Garda Depan Penggerak Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan

SPPI: Garda Depan Penggerak Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan

0
MPR Desak Pemerintah Hentikan Pengerahan Aparat di Papua Cari Solusi Damai

MPR Desak Pemerintah Hentikan Pengerahan Aparat di Papua, Cari Solusi Damai

0
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Term of Service
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT PENA DATA MEDIA All right reserved

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • News
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Sport
  • Teknologi

© 2025 PT PENA DATA MEDIA All right reserved