• Sepak Bola
  • budaya
  • ekonomi
  • koperasi desa
  • Liga Champions
  • politik
  • strategi pemasaran
NewsFior.com
Advertisement
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • News
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Sport
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • News
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Sport
  • Teknologi
No Result
View All Result
NewsFior.com
No Result
View All Result
Home News

Putusan MK UU Sisdiknas: Sejarah Baru Pendidikan Indonesia Tercipta

Mais Nurdin by Mais Nurdin
27 Mei 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
0
Putusan MK UU Sisdiknas Sejarah Baru Pendidikan Indonesia Tercipta
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menorehkan sejarah baru bagi dunia pendidikan Indonesia melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya.

Putusan MK ini menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah atau madrasah negeri maupun swasta. “Keputusan MK ini bikin sejarah baru bahwa sejak diputuskan tadi itu berarti kita mestinya sudah tidak punya masalah lagi dengan pendidikan dasar,” tegas Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, seusai sidang pengucapan putusan di MK RI, Jakarta.

Putusan ini mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk merevisi skema pembiayaan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik negeri maupun swasta. JPPI pun telah menyusun beberapa rekomendasi penting untuk memastikan implementasi putusan ini berjalan efektif dan merata.

Daftar Isi

Toggle
  • Rekomendasi JPPI untuk Implementasi Putusan MK
  • Detail Putusan MK dan Implikasinya

Rekomendasi JPPI untuk Implementasi Putusan MK

JPPI mengajukan empat rekomendasi penting. Pertama, integrasi sekolah swasta ke dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) berbasis online yang dikelola pemerintah. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata pendidikan dasar gratis yang juga mencakup sekolah swasta. “Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta,” jelas Ubaid.

Kedua, realokasi dan optimalisasi anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD perlu diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan. Prioritas utama diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan fasilitas penunjang pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta. Praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan harus dihentikan.

Ketiga, pengawasan ketat terhadap pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta, disertai sanksi tegas bagi pelanggar. Hal ini penting untuk memastikan bahwa putusan MK benar-benar dijalankan dan tidak ada lagi pungutan liar yang memberatkan masyarakat.

Keempat, sosialisasi menyeluruh kepada publik dan sekolah mengenai implikasi putusan MK. Sekolah dan orang tua perlu memahami hak dan kewajiban baru terkait pembiayaan pendidikan. Sosialisasi yang efektif akan memastikan seluruh pihak memahami dan mendukung implementasi putusan MK.

Detail Putusan MK dan Implikasinya

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Permohonan diajukan oleh JPPI dan tiga orang ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. MK menilai frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

MK kemudian mengubah norma tersebut menjadi: “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” Perubahan ini menegaskan kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar di semua jenis sekolah.

Implementasi putusan MK ini tentu memerlukan komitmen kuat dari pemerintah pusat dan daerah. Selain anggaran yang cukup, pengawasan yang ketat dan sosialisasi yang efektif juga sangat penting untuk memastikan pendidikan dasar gratis benar-benar terwujud dan dinikmati oleh seluruh anak Indonesia.

Tantangannya terletak pada bagaimana pemerintah mengalokasikan anggaran secara efisien dan tepat sasaran, serta memastikan pengawasan yang efektif untuk mencegah pungutan liar. Kesuksesan implementasi putusan ini akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat.

Mais Nurdin

Mais Nurdin

Mais Nurdin, yang dikenal sebagai Bung Mais, adalah seorang SEO Specialis dan praktisi teknologi pendidikan di Indonesia. Ia aktif menyediakan sumber daya pendidikan melalui platform digital BungMais.com. Selain itu, Bung Mais juga memiliki kanal YouTube yang berfokus pada tutorial seputar Blogspot, WordPress, Google AdSense, YouTube, SEO, HTML, dan bisnis online. Melalui kanal ini, ia berbagi tips dan trik untuk membantu blogger pemula dan pelaku bisnis digital mengembangkan keterampilan mereka. Dengan pengalaman luas di bidang pendidikan dan literasi digital, Bung Mais berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui pemanfaatan teknologi dan penyediaan materi pembelajaran yang mudah diakses.

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AHM Resmi Meluncurkan Dua Kendaraan Listrik Terbaru Honda ICON e dan CUV e

AHM Resmi Meluncurkan Dua Kendaraan Listrik Terbaru: Honda ICON e: dan CUV e:

15 Juli 2025
Timnas Indonesia Disanksi FIFA Jelang Duel Krusial Lawan China

Timnas Indonesia Disanksi FIFA Jelang Duel Krusial Lawan China

15 Juli 2025
Harga Hyundai Creta Terbaru Varian Termurah Rp 297 Juta Pecinta Otomotif Wajib Tahu

Harga Hyundai Creta Terbaru: Varian Termurah Rp 297 Juta, Pecinta Otomotif Wajib Tahu

15 Juli 2025
Bayar Tagihan Kapal di Pelabuhan Rahasia Kemudahan Transaksi Terbaru

Bayar Tagihan Kapal di Pelabuhan: Rahasia Kemudahan Transaksi Terbaru

15 Juli 2025
Lonjakan Harga Bitcoin ke Rp1,68 Miliar Likuidasi Taruhan Turun Rp6,4 Triliun

Lonjakan Harga Bitcoin ke Rp1,68 Miliar Likuidasi Taruhan Turun Rp6,4 Triliun

0
Nilai Transaksi Kripto RI Tembus Rp32,45 Triliun di Maret 2025

Nilai Transaksi Kripto RI Tembus Rp32,45 Triliun di Maret 2025

0
all new terios min

Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

0
Nissan Mitsubishi keicar min

Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

0
Nikmati Liburan Impian Booking Hotel Cicilan Tanpa Ribet

Nikmati Liburan Impian: Booking Hotel Cicilan Tanpa Ribet

15 Juli 2025
Rekomendasi Hotel Keluarga di Lembang Strategis Nyaman Dekat Objek Wisata

Rekomendasi Hotel Keluarga di Lembang: Strategis, Nyaman, Dekat Objek Wisata

15 Juli 2025
Jelajahi 4 Surga Wisata Anak di Jawa Timur Probolinggo Hingga Batu

Jelajahi 4 Surga Wisata Anak di Jawa Timur: Probolinggo Hingga Batu

15 Juli 2025
Raih Liburan Impian Tanpa Kantong Bolong 8 Tips Cermat Pakai PayLater

Raih Liburan Impian Tanpa Kantong Bolong: 8 Tips Cermat Pakai PayLater

15 Juli 2025

Recent News

Nikmati Liburan Impian Booking Hotel Cicilan Tanpa Ribet

Nikmati Liburan Impian: Booking Hotel Cicilan Tanpa Ribet

15 Juli 2025
2
Rekomendasi Hotel Keluarga di Lembang Strategis Nyaman Dekat Objek Wisata

Rekomendasi Hotel Keluarga di Lembang: Strategis, Nyaman, Dekat Objek Wisata

15 Juli 2025
1
Jelajahi 4 Surga Wisata Anak di Jawa Timur Probolinggo Hingga Batu

Jelajahi 4 Surga Wisata Anak di Jawa Timur: Probolinggo Hingga Batu

15 Juli 2025
1
Raih Liburan Impian Tanpa Kantong Bolong 8 Tips Cermat Pakai PayLater

Raih Liburan Impian Tanpa Kantong Bolong: 8 Tips Cermat Pakai PayLater

15 Juli 2025
3
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Term of Service
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT PENA DATA MEDIA All right reserved

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • News
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Sport
  • Teknologi

© 2025 PT PENA DATA MEDIA All right reserved

Go to mobile version