• Sepak Bola
  • budaya
  • ekonomi
  • koperasi desa
  • Liga Champions
  • politik
  • strategi pemasaran
NewsFior.com
Advertisement
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • News
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Sport
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • News
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Sport
  • Teknologi
No Result
View All Result
NewsFior.com
No Result
View All Result
Home News

Putusan PTUN Lahan SMAN 1 Bandung: Pemprov Jabar Kecam Kejanggalan Hukum

Mais Nurdin by Mais Nurdin
13 Juli 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
0
Putusan PTUN Lahan SMAN 1 Bandung Pemprov Jabar Kecam Kejanggalan Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa lahan dengan SMAN 1 Bandung. Putusan tersebut dijatuhkan pada Jumat, 18 April 2025. Pemerintah Provinsi menilai putusan tersebut tidak adil dan merugikan kepentingan umum.

Arief Nadjemudin, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, menyatakan bahwa putusan PTUN tidak seimbang dengan ketentuan hukum dan fakta yang ada. Pihaknya telah mengajukan bukti-bukti yang kuat, termasuk dari Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, yang menunjukkan sertifikat lahan SMAN 1 Bandung diterbitkan secara sah tanpa masalah.

Arief mempertanyakan logika hukum dalam putusan tersebut. Perkumpulan Lyceum Kristen menuntut Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir sejak tahun 1980. Hal ini dianggap tidak masuk akal dan bertentangan dengan aturan yang berlaku, sementara sertifikat lahan SMAN 1 Bandung yang diterbitkan pada tahun 90-an sudah jelas keabsahannya.

Daftar Isi

Toggle
  • Ketidakadilan Putusan PTUN Bandung
  • Detail Sengketa Lahan dan Bukti yang Diajukan
    • Bukti-bukti yang diajukan Pemprov Jabar meliputi:

Ketidakadilan Putusan PTUN Bandung

Arief menjelaskan, dalam persidangan, majelis hakim tidak melakukan peninjauan kembali atas bukti-bukti yang diajukan. Selain itu, Pemprov Jabar juga telah mengungkapkan fakta-fakta penting lainnya terkait dugaan pemalsuan akta perkumpulan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen. Terdapat bukti bahwa salah satu pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen pernah dipidana karena tindak pidana pemalsuan akta.

Menurutnya, putusan PTUN mengabaikan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keabsahan kepemilikan lahan oleh Pemprov Jabar untuk SMAN 1 Bandung. Ketidakadilan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas, termasuk mengganggu operasional sekolah dan mengacaukan kepastian hukum.

Detail Sengketa Lahan dan Bukti yang Diajukan

Sengketa lahan ini berpusat pada kepemilikan tanah yang menjadi lokasi SMAN 1 Bandung. Pemprov Jabar mengklaim kepemilikan lahan tersebut berdasarkan sertifikat yang sah dan telah terbit sejak tahun 1990-an. Sertifikat tersebut telah melalui proses hukum dan administrasi yang benar.

Sementara itu, Perkumpulan Lyceum Kristen, sebagai penggugat, mengajukan klaim kepemilikan berdasarkan HGB yang telah kadaluarsa sejak tahun 1980. Pemprov Jabar menganggap klaim ini tidak berdasar dan bertentangan dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah. Mereka berencana mengajukan upaya hukum selanjutnya untuk membatalkan putusan PTUN.

Bukti-bukti yang diajukan Pemprov Jabar meliputi:

  • Sertifikat Hak Milik atas tanah yang sah dan telah terbit sejak tahun 1990-an.
  • Dokumen-dokumen administrasi yang menunjukkan proses perolehan lahan yang sah dan sesuai aturan.
  • Bukti-bukti yang menunjukkan dugaan pemalsuan akta perkumpulan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen.
  • Kesaksian saksi-saksi yang mendukung klaim kepemilikan Pemprov Jabar.
  • Pemprov Jabar menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepastian hukum dan mempertahankan aset milik negara untuk kepentingan pendidikan. Mereka akan terus berupaya untuk membatalkan putusan PTUN dan memastikan SMAN 1 Bandung tetap dapat beroperasi di lahan yang telah lama ditempati.

    Langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Pemprov Jabar masih dalam proses pertimbangan. Namun, mereka menekankan bahwa putusan PTUN ini tidak akan dibiarkan begitu saja dan akan diperjuangkan melalui jalur hukum yang tepat.

    Tags: 2025AIkotapendidikantim
    Mais Nurdin

    Mais Nurdin

    Mais Nurdin, yang dikenal sebagai Bung Mais, adalah seorang SEO Specialis dan praktisi teknologi pendidikan di Indonesia. Ia aktif menyediakan sumber daya pendidikan melalui platform digital BungMais.com. Selain itu, Bung Mais juga memiliki kanal YouTube yang berfokus pada tutorial seputar Blogspot, WordPress, Google AdSense, YouTube, SEO, HTML, dan bisnis online. Melalui kanal ini, ia berbagi tips dan trik untuk membantu blogger pemula dan pelaku bisnis digital mengembangkan keterampilan mereka. Dengan pengalaman luas di bidang pendidikan dan literasi digital, Bung Mais berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui pemanfaatan teknologi dan penyediaan materi pembelajaran yang mudah diakses.

    Stay Connected test

    • 23.9k Followers
    • 99 Subscribers
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    AHM Resmi Meluncurkan Dua Kendaraan Listrik Terbaru Honda ICON e dan CUV e

    AHM Resmi Meluncurkan Dua Kendaraan Listrik Terbaru: Honda ICON e: dan CUV e:

    Timnas Indonesia Disanksi FIFA Jelang Duel Krusial Lawan China

    Timnas Indonesia Disanksi FIFA Jelang Duel Krusial Lawan China

    Raih Liburan Impian Tanpa Kantong Bolong 8 Tips Cermat Pakai PayLater

    Raih Liburan Impian Tanpa Kantong Bolong: 8 Tips Cermat Pakai PayLater

    Harga Hyundai Creta Terbaru Varian Termurah Rp 297 Juta Pecinta Otomotif Wajib Tahu

    Harga Hyundai Creta Terbaru: Varian Termurah Rp 297 Juta, Pecinta Otomotif Wajib Tahu

    Lonjakan Harga Bitcoin ke Rp1,68 Miliar Likuidasi Taruhan Turun Rp6,4 Triliun

    Lonjakan Harga Bitcoin ke Rp1,68 Miliar Likuidasi Taruhan Turun Rp6,4 Triliun

    0
    Nilai Transaksi Kripto RI Tembus Rp32,45 Triliun di Maret 2025

    Nilai Transaksi Kripto RI Tembus Rp32,45 Triliun di Maret 2025

    0
    all new terios min

    Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

    0
    Nissan Mitsubishi keicar min

    Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

    0
    Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Era Nadiem Proses Hukum Harus Dijunjung Tinggi

    Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Era Nadiem: Proses Hukum Harus Dijunjung Tinggi

    Kemnaker Usia Bukan Batasan Rekrutmen Kerja Tanpa Diskriminasi

    Kemnaker: Usia Bukan Batasan, Rekrutmen Kerja Tanpa Diskriminasi

    Spotify Permudah Berbagi Musik di Android Auto Fitur Baru Hadir

    Spotify Permudah Berbagi Musik di Android Auto: Fitur Baru Hadir

    Kelelahan Fisik dan Mental Tim Bisbol Lampung Gagal Raih Medali

    Kelelahan Fisik dan Mental, Tim Bisbol Lampung Gagal Raih Medali

    Recent News

    Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Era Nadiem Proses Hukum Harus Dijunjung Tinggi

    Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Era Nadiem: Proses Hukum Harus Dijunjung Tinggi

    0
    Kemnaker Usia Bukan Batasan Rekrutmen Kerja Tanpa Diskriminasi

    Kemnaker: Usia Bukan Batasan, Rekrutmen Kerja Tanpa Diskriminasi

    0
    Spotify Permudah Berbagi Musik di Android Auto Fitur Baru Hadir

    Spotify Permudah Berbagi Musik di Android Auto: Fitur Baru Hadir

    0
    Kelelahan Fisik dan Mental Tim Bisbol Lampung Gagal Raih Medali

    Kelelahan Fisik dan Mental, Tim Bisbol Lampung Gagal Raih Medali

    0
    • Indeks
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi

    © 2025 PT PENA DATA MEDIA All right reserved

    No Result
    View All Result
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • News
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Sport
    • Teknologi

    © 2025 PT PENA DATA MEDIA All right reserved