Empat Pelajar Ditetapkan Tersangka Penyiraman Air Keras di Jakarta Utara
Seorang pelajar berusia 17 tahun, berinisial AP, menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta Utara. Akibatnya, AP mengalami luka bakar serius di wajah dan hingga kini masih dirawat intensif di rumah sakit. Kejadian ini telah mengungkap sebuah kasus yang melibatkan empat pelajar sebagai tersangka. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Penetapan Tersangka dan Peran Masing-Masing
Polsek Tanjung Priok telah menetapkan keempat pelajar tersebut sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Senin, 4 Agustus 2025. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Hamdan Samudro, mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam aksi keji tersebut. Tiga dari empat tersangka masih berstatus anak di bawah umur.
“AR (18) berperan sebagai orang yang melakukan penyiraman terhadap korban. Kemudian YA (17) melakukan pemukulan punggung korban,” ungkap AKP Hamdan Samudro.
Peran dua tersangka lainnya juga terungkap, “Kemudian JBS (17) ikut patungan membeli air keras. Sama seperti MA (17) yang ikut patungan membeli air keras,” tambahnya. Keempatnya diduga berencana menyerang korban. Terungkap bahwa motif penyerangan bermula dari rencana tawuran antar pelajar.
Ancaman Hukuman Berlapis Menanti Para Tersangka
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara berlapis. Pihak kepolisian akan menjerat mereka dengan beberapa pasal. Ini mengingat terdapat korban yang mengalami luka berat. Selain itu, ada juga tersangka yang masih di bawah umur.
Para tersangka yang masih di bawah umur akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Mereka juga akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hal ini memperlihatkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pelajar tersebut langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Proses hukum ini diharapkan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
Motif Tawuran Menjadi Pemicu Insiden
Insiden penyiraman air keras ini berawal dari rencana tawuran antar pelajar. AP, korban dalam peristiwa ini, secara tak sengaja berpapasan dengan sekelompok pelajar di Koja, Jakarta Utara. Para pelaku berasal dari salah satu SMK di wilayah Koja, seperti yang dijelaskan Kapolres Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz. Pertemuan tak terduga ini kemudian berujung pada aksi kekerasan yang mengakibatkan luka berat bagi AP.
Perluasan Investigasi dan Pencegahan
Kejadian ini menjadi sorotan penting terkait maraknya aksi kekerasan antar pelajar. Polisi diharapkan melakukan investigasi yang lebih mendalam untuk mengungkap jaringan dan motif di balik aksi kekerasan ini. Selain itu, perlu adanya program pencegahan yang komprehensif, melibatkan pihak sekolah, keluarga, dan pemerintah, untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi para pelajar.
Dampak Psikologis bagi Korban
Selain luka fisik yang parah, AP juga kemungkinan besar mengalami trauma psikologis yang mendalam. Perlu dukungan dan pendampingan psikologis yang intensif untuk membantu korban memulihkan diri baik secara fisik maupun mental. Proses penyembuhan ini membutuhkan waktu dan kesabaran.
Kejadian ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pendidikan karakter dan nilai-nilai kemanusiaan dalam membentuk generasi muda yang bertanggung jawab dan menghindari kekerasan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.