Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Vonis ini lebih berat daripada vonis seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam sebelumnya. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 5 Agustus 2024, dan telah memicu beragam reaksi.
Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan Kompol Satria Nanda, sebagai pejabat penegak hukum, sangat bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Ia dinilai gagal mencegah penyalahgunaan barang bukti narkoba dan bahkan terlibat aktif dalam praktik ilegal tersebut. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran berat yang layak dihukum maksimal.
“Perbuatan terdakwa selaku pejabat penegak hukum sangat bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga layak dijatuhi hukuman maksimal,” demikian pernyataan majelis hakim yang dikutip dari pemberitaan media. Pernyataan ini menegaskan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus ini.
Selain keterlibatan langsung dalam penyalahgunaan narkoba, Kompol Satria Nanda juga gagal bertindak tegas terhadap sembilan anak buahnya. Kesembilan polisi tersebut telah dipecat dan sebelumnya divonis hukuman seumur hidup karena berkomplot menyisihkan barang bukti narkoba. Kegagalannya dalam memimpin dan menegakkan hukum di internal kepolisian menjadi faktor pemberat vonis.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menyatakan bahwa vonis mati ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas keterlibatan internal dalam peredaran narkoba. Putusan ini juga menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum lainnya agar tidak terlibat dalam tindakan serupa.
“Vonis itu menjadi pengingat keras bahwa aparat penegak hukum, khususnya polisi, tidak kebal hukum. Ini peringatan nyata agar tidak ada kompromi dalam kasus narkoba,” tegas Anam. Pernyataan ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.
Meskipun vonis mati belum berkekuatan hukum tetap dan terdakwa masih berpeluang mengajukan kasasi, Kompolnas mendorong agar Polri memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Satria Nanda. Langkah ini dianggap perlu untuk menjaga integritas institusi kepolisian. Saat ini, hanya Kompol Satria Nanda yang belum dipecat dari kepolisian, sementara sembilan anggotanya telah dipecat sebelumnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal di tubuh kepolisian untuk mencegah dan menindak tegas anggota yang terlibat dalam kejahatan, khususnya kejahatan narkoba. Vonis mati ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan memperkuat komitmen pemberantasan narkoba di Indonesia. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah vonis mati ini akan tetap berlaku atau akan ada perubahan setelah proses kasasi. Publik pun menantikan langkah selanjutnya dari Polri terkait sanksi etik terhadap Kompol Satria Nanda.