Pertumbuhan Konsumen Tetap Positif di Tengah Penurunan Nilai Transaksi
Nilai transaksi kripto di Indonesia mengalami pergerakan signifikan pada Maret 2025. Berdasarkan laporan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total nilai transaksi kripto RI tembus Rp32,45 triliun. Meski mencatatkan sedikit penurunan dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di angka Rp35,23 triliun, minat masyarakat terhadap aset digital ini masih terjaga.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa meskipun terjadi penurunan nilai transaksi kripto RI, jumlah konsumen tetap menunjukkan tren positif.
“Per Maret 2025, jumlah konsumen kripto mencapai 13,71 juta. Ini meningkat dari Februari yang tercatat 13,31 juta,” ujar Hasan pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Kenaikan jumlah konsumen ini dinilai mencerminkan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap potensi kripto, di tengah kondisi pasar global yang dinamis. Hasan menambahkan bahwa stabilitas pasar kripto di dalam negeri turut menjadi pendorong tumbuhnya partisipasi investor ritel.
“Hal ini tentu menunjukkan kepercayaan konsumen di dalam negeri dan juga kondisi pasar yang tercatat terjaga dengan baik,” tambahnya.
Infrastruktur Teknologi Keuangan Terus Berkembang
Selain mencermati nilai transaksi kripto RI, OJK juga memantau perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Hingga April 2025, terdapat 28 penyelenggara ITSK yang telah resmi terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, 10 merupakan penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 18 lainnya berfokus pada Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Seluruh entitas tersebut telah menjalin 925 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan seperti perbankan, fintech lending, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan mikro. OJK juga tengah memproses pendaftaran tiga calon penyelenggara ITSK baru yang mengajukan model bisnis PAJK.
Langkah ini menjadi sinyal positif terhadap upaya regulator dalam mendorong ekosistem teknologi keuangan yang terintegrasi dengan sektor aset digital, termasuk kripto.
Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp1,2 Triliun
Sejalan dengan tingginya aktivitas perdagangan aset digital, kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara juga meningkat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi kripto RI tembus Rp1,2 triliun per Maret 2025.
Rinciannya, penerimaan pajak berasal dari:
- Rp560,61 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan aset kripto di exchanger,
- Rp642,17 miliar dari PPN Dalam Negeri atas transaksi pembelian aset kripto.
Data historis menunjukkan pertumbuhan konsisten, dengan total penerimaan mencapai:
- Rp246,45 miliar pada 2022,
- Rp220,83 miliar di 2023,
- Rp620,4 miliar sepanjang 2024,
- dan Rp115,1 miliar dalam tiga bulan pertama tahun 2025.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, angka ini merupakan akumulasi dari kewajiban perpajakan kripto yang mulai diberlakukan sejak beberapa tahun terakhir, mencerminkan pengawasan yang semakin ketat dari otoritas fiskal.
Dengan capaian nilai transaksi kripto RI tembus Rp32,45 triliun dan dukungan infrastruktur keuangan digital yang semakin matang, Indonesia menunjukkan kesiapan untuk mengelola pertumbuhan aset digital secara berkelanjutan. Kendati nilai transaksi mengalami fluktuasi, peningkatan jumlah konsumen dan kontribusi terhadap pajak negara menjadi indikator kuat bahwa sektor ini memiliki potensi jangka panjang yang menjanjikan.