Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas penyalahgunaan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Operasi Gabungan Wira Waspada, yang berfokus pada sektor pariwisata dan pertambangan, telah dilaksanakan di Bali dan Maluku Utara dengan hasil yang signifikan.
Operasi Wira Waspada, yang namanya diambil dari bahasa Sansekerta yang berarti “berani, kuat, berjiwa nasionalis, siaga, waspada, dan profesional,” dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama (14-17 Januari 2025) dan tahap kedua (17-21 Februari 2025) melibatkan pengawasan langsung di lapangan oleh Kantor Imigrasi di Bali dan Maluku Utara, serta instansi terkait seperti Kepolisian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Operasi Wira Waspada di Bali: Fokus pada Perusahaan PMA Bermasalah
Di Bali, operasi terfokus pada perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada 1 November 2024 karena tidak memenuhi komitmen investasi minimal Rp10 miliar. Tim gabungan menyasar titik-titik keramaian dengan konsentrasi WNA tinggi.
Dari 267 perusahaan PMA yang NIB-nya dicabut, 74 perusahaan di Bali masih aktif mensponsori 126 WNA. Setelah pemeriksaan, 15 WNA telah dideportasi dan dikenakan penangkalan, sementara 111 WNA lainnya menunggu tindakan serupa. Pada tahap kedua, 186 WNA yang disponsori 86 PMA bermasalah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menyelidiki 208 WNA yang disponsori 43 perusahaan yang diduga fiktif. Dari jumlah tersebut, 48 WNA telah dideportasi. Mayoritas WNA yang melanggar berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India, dan Australia, dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan.
Operasi Wira Waspada di Maluku Utara: Sektor Pertambangan
Operasi Wira Waspada juga menyasar sektor pertambangan di Maluku Utara, yang banyak mempekerjakan WNA, khususnya dari RRT. Sebanyak 4.656 WNA dari 74 perusahaan diperiksa. Hasilnya, 41 WNA dari lima perusahaan terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
Penindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian merupakan prioritas utama Ditjen Imigrasi. Pelanggaran yang ditemukan meliputi izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan, penggunaan visa yang tidak tepat, dan bekerja tanpa izin kerja yang sah. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum serta mencegah eksploitasi tenaga kerja asing.
Dampak Operasi Wira Waspada dan Langkah-langkah Ke Depan
Operasi Wira Waspada diharapkan memberikan efek jera bagi WNA yang mencoba melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian secara keseluruhan.
Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk melanjutkan Operasi Wira Waspada secara berkelanjutan di seluruh Indonesia, terutama di daerah dengan aktivitas WNA yang tinggi. Pentingnya kerjasama antar instansi dan peningkatan koordinasi informasi untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan dokumen terkait lainnya juga ditekankan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmen untuk memastikan setiap WNA di Indonesia memberikan kontribusi positif dan akan menindak tegas pelanggaran aturan. Dukungan penuh dari seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia, seperti yang disampaikan Kepala Imigrasi Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi G, sangat penting dalam keberhasilan Operasi Wira Waspada.
Keberhasilan Operasi Wira Waspada tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada peningkatan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, baik dari pihak WNA maupun perusahaan yang mempekerjakan mereka. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses investasi asing juga perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal.