PT Pegadaian menegaskan komitmennya terhadap zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan (fraud) dengan langkah tegas melaporkan dugaan kredit fiktif yang dilakukan oleh oknum karyawannya. Kasus ini melibatkan oknum karyawan berinisial R di Pegadaian Cabang Syariah Karina Batam.
Langkah cepat dan tegas telah diambil Pegadaian. Oknum karyawan R dinonaktifkan dan kasus dugaan fraud ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diproses hukum. Langkah ini diambil setelah audit internal perusahaan selesai dilakukan.
Deputi Bisnis Pegadaian Area Batam, Faozan Wahyu Praptono, menekankan komitmen perusahaan pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan upaya proaktif dalam memberantas fraud. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 23 Mei 2025.
Kronologi Kasus Kredit Fiktif
Dugaan kredit fiktif yang dilakukan R terungkap berawal dari laporan Pemimpin Cabang Pegadaian Syariah Karina Batam kepada Kejaksaan Negeri Batam pada Senin, 4 November 2024. Laporan ini merupakan hasil pengawasan melekat (Waskat) yang dilakukan secara sampling oleh Pemimpin Cabang, Hadi Hidayat.
Waskat yang dilakukan secara acak tersebut mengungkap adanya keganjilan pada satu kredit. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap lebih dari 20 kredit fiktif yang diduga dilakukan oleh R. Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan R sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti yang cukup.
Dampak dan Langkah Pencegahan Ke Depan
Kasus ini tentu berdampak negatif pada kepercayaan publik terhadap Pegadaian. Oleh karena itu, Pegadaian perlu memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan pelatihan bagi karyawan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Sistem deteksi dini untuk fraud juga harus ditingkatkan.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses kredit perlu dijaga. Mekanisme pelaporan dan investigasi internal yang lebih efektif juga perlu diimplementasikan agar tindakan tidak terpuji dapat segera terdeteksi dan ditangani.
Pegadaian juga berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Hal ini dilakukan melalui kegiatan Deklarasi Anti Fraud dan dengan menjalankan bisnis secara jujur, terbuka, dan transparan sesuai dengan prinsip GCG. Pegadaian menekankan komitmennya dalam memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
Analisis Lebih Dalam
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan sistem internal control yang kuat dalam sebuah perusahaan, khususnya perusahaan keuangan seperti Pegadaian. Meskipun Pegadaian telah mengambil tindakan tegas, perlu evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasional dan sistem kontrol internal untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Penting juga bagi Pegadaian untuk secara proaktif meningkatkan edukasi dan pelatihan anti-fraud kepada seluruh karyawannya. Peningkatan kesadaran dan pemahaman etika bisnis serta konsekuensi hukum dari tindakan fraud sangat krusial. Ini termasuk membangun budaya kerja yang berintegritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai GCG.
Ke depan, Pegadaian perlu mempertimbangkan penggunaan teknologi dan analitik data untuk mendeteksi potensi fraud secara lebih efektif. Sistem yang berbasis data dan analitik dapat membantu mengidentifikasi pola-pola yang mencurigakan dan mempercepat proses investigasi.
Tinggalkan komentar