Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), telah memberlakukan pembatasan terhadap program “gratis ongkir” di platform e-commerce. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Pembatasan ini membatasi durasi promo gratis ongkir yang tarifnya di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau biaya dasar layanan pos, menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan. Tujuannya adalah untuk melindungi struktur tarif jasa pengiriman dan mencegah praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Regulasi Baru
Direktur Pos dan Penyiaran Kominfo, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa batasan tiga hari ini bersifat fleksibel. E-commerce masih dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku promo gratis ongkir.
Permohonan tersebut akan dievaluasi oleh Kominfo berdasarkan data yang diajukan e-commerce, dan dibandingkan dengan harga rata-rata industri. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa program promosi tetap berkelanjutan tanpa merugikan pelaku usaha jasa pengiriman.
Mekanisme Penentuan Tarif Pengiriman
Peraturan ini juga mengatur mekanisme penetapan tarif jasa pengiriman. Tarif dihitung berdasarkan biaya produksi atau operasional ditambah margin keuntungan. Biaya operasional meliputi gaji karyawan, biaya transportasi, biaya aplikasi dan teknologi, serta biaya kerja sama dengan pihak ketiga.
Dengan demikian, transparansi biaya menjadi kunci dalam penetapan tarif. E-commerce dan penyedia jasa pengiriman harus dapat menunjukkan perhitungan biaya yang jelas dan terukur.
Dampak Regulasi Terhadap Konsumen dan Pelaku Usaha
Regulasi ini berpotensi memengaruhi perilaku konsumen dan strategi bisnis e-commerce. Konsumen mungkin akan lebih selektif dalam memilih produk dan menyesuaikan waktu belanja agar dapat memanfaatkan promo gratis ongkir.
Sementara itu, e-commerce perlu menyusun strategi pemasaran yang lebih efektif dan efisien untuk tetap menarik pelanggan meskipun durasi promo gratis ongkir terbatas. Mereka mungkin akan lebih fokus pada strategi promosi lainnya, seperti diskon produk atau penawaran khusus lainnya.
Potensi Pengembangan dan Implementasi
Meskipun pembatasan ini bertujuan baik, implementasinya perlu diawasi secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keadilan bagi semua pihak. Kominfo perlu aktif dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap efektivitas regulasi ini.
Ke depannya, perlu dikaji lebih lanjut tentang kemungkinan penyesuaian regulasi ini berdasarkan perkembangan teknologi dan dinamika pasar. Hal ini penting untuk memastikan bahwa regulasi tetap relevan dan efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Pasal 45 ayat 4 Permen Nomor 8 Tahun 2025 secara tegas menyebutkan bahwa kurun waktu promo gratis ongkir yang tarifnya di bawah HPP hanya dibolehkan maksimal tiga hari dalam satu bulan. Ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem e-commerce yang sehat dan berkelanjutan.
Regulasi ini juga diharapkan dapat melindungi usaha kecil dan menengah (UKM) yang memanfaatkan platform e-commerce untuk memasarkan produknya. Dengan tarif pengiriman yang lebih terukur, UKM dapat lebih mudah bersaing dan meningkatkan daya saingnya di pasar.