Pemkab Boalemo Terapkan SIPADES 3.0 Guna Cegah Penyimpangan Aset Desa
Wakil Bupati Boalemo Lahmuddin Hambali membuka Coaching Clinic Penyusunan Aset Desa Berbasis Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) Versi 3.0 bagi pemerintah desa se-Kabupaten Boalemo di Cabana Resto Botumoito pada Rabu, 17 Juni 2026.
Langkah digitalisasi ini diterapkan untuk mengantisipasi risiko penyimpangan seiring bertambahnya aset desa setiap tahun, seperti dilansir dari Ulanda.
Implementasi sistem berbasis web tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan lebih luas sekaligus menuntut tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, terbuka, dan bertanggung jawab.
"Undang-undang ini memberikan harapan baru bagi terjadinya pembaruan desa. Tujuannya mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat dalam mengembangkan potensi dan aset desa demi kesejahteraan bersama," kata Lahmuddin Hambali, Wakil Bupati Boalemo.
Pemerintah Kabupaten Boalemo menilai perubahan regulasi memerlukan kesiapan pelaksanaan yang matang di lapangan agar kebijakan tersebut berjalan optimal.
"Kita menyambut penuh antusias penguatan posisi desa. Tetapi kita juga harus menyadari bahwa terbitnya sebuah kebijakan bukanlah akhir dari proses. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kebijakan itu benar-benar dijalankan dengan baik," ujar Lahmuddin Hambali, Wakil Bupati Boalemo.
Pengelolaan kekayaan desa bertujuan menciptakan ketertiban administrasi, kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk mendongkrak pendapatan asli desa.
Penerapan SIPADES 3.0 menjadi instrumen digital yang terintegrasi secara nasional dan dapat dipantau langsung oleh Kementerian Dalam Negeri selaku instansi pembina.
"Sekarang pengelolaan aset desa sudah menggunakan aplikasi SIPADES versi 3.0 yang dapat dipantau langsung oleh Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, seluruh desa harus benar-benar memahami dan menguasai sistem ini," kata Lahmuddin Hambali, Wakil Bupati Boalemo.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, siklus pengelolaan aset desa meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, hingga pengawasan.
Kehadiran aplikasi berbasis web ini membantu perangkat desa yang membidangi urusan umum dan tata usaha dalam meminimalkan kesalahan pencatatan data inventaris.
"Harapan kita bersama, implementasi SIPADES ini dapat menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa serta mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel," kata Lahmuddin Hambali, Wakil Bupati Boalemo.
Pemerintah daerah menginstruksikan seluruh peserta mengikuti pelatihan secara serius agar prinsip transparansi dan akuntabilitas digital dapat diwujudkan.
"Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Pelajari sistemnya secara utuh agar pengelolaan aset desa terhindar dari praktik penyimpangan dan mampu mewujudkan efektivitas, efisiensi, serta transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa," ujar Lahmuddin Hambali, Wakil Bupati Boalemo.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow