Pemkot Malang Tata Ulang Perwali Bantuan Dana RT Lebih Transparan

Mais Nurdin

27 Mei 2025

3
Min Read
Pemkot Malang Tata Ulang Perwali Bantuan Dana RT Lebih Transparan

Pemerintah (Pemkot) Malang tengah menyiapkan peraturan wali (Perwali) untuk menaungi program bantuan dana senilai Rp50 juta per Rukun Tetangga (RT). Program ini merupakan janji kampanye Wali Malang, Wahyu Hidayat, dan Wakil Wali Kota, Ali Muthohirin, pada Pilkada 2024. Perwali ini sangat krusial karena akan menjadi payung hukum bagi penyaluran dana dan mencegah penyalahgunaan.

Wali Kota Wahyu Hidayat menekankan pentingnya regulasi yang jelas. “Tentu untuk mendukung program Rp50 juta per RT harus ada perangkat hukumnya. Kami masih akan membuat perwalinya terlebih dahulu,” ujarnya. Perwali ini akan memuat detail mekanisme penyaluran dana, tanggung jawab RT, kewajiban, larangan, hingga sanksi yang akan dikenakan jika terjadi pelanggaran.

Tujuan utama penyusunan Perwali ini adalah untuk melindungi pengurus RT dari potensi jeratan hukum akibat ketidakpahaman aturan. “Mereka memahami tentang tahapan pelaksanaan program, tanggung jawab, kewajiban, larangan, dan termasuk sanksinya. Semuanya akan tertuang di dalam perwali,” tegas Wali Kota Wahyu. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan dapat terjamin.

Tahapan Pelaksanaan Program dan Antisipasi Penyalahgunaan

Setelah Perwali disahkan, Pemkot Malang akan langsung menyosialisasikannya kepada seluruh RT dan kelurahan. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pengurus RT memahami aturan dan mekanisme penyaluran dana secara rinci. Pemkot Malang berencana memasukkan pelatihan pengelolaan dan administrasi untuk pengurus RT dalam sosialisasi ini.

Sosialisasi ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dana. Pemkot Malang juga perlu menyiapkan mekanisme pengawasan yang ketat, seperti audit berkala dan laporan penggunaan dana yang transparan. Mekanisme pengaduan juga perlu disiapkan untuk menampung laporan dari masyarakat jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana.

Dukungan DPRD dan Proyeksi Implementasi

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mendukung penuh program ini dan menilai program tersebut sebagai solusi atas berbagai permasalahan di tingkat masyarakat. “Program ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Malang, ini juga menjadi solusi terhadap setiap permasalahan yang ada,” kata Amithya.

Namun, karena masih dalam tahap penyusunan Perwali, program bantuan Rp50 juta per RT belum dapat diimplementasikan pada tahun 2024. “Kemungkinan tahun depan baru bisa diterapkan karena ‘kan masih terlebih dahulu menyiapkan kerangka aturannya bagaimana,” jelas Amithya. Implementasi program ini diperkirakan baru dapat dimulai pada tahun 2026.

Potensi dan Tantangan Program Rp50 Juta per RT

Program ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan masyarakat di tingkat RT. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang bermanfaat, seperti perbaikan , kegiatan , atau kegiatan lainnya. Namun, program ini juga menghadapi tantangan, seperti potensi penyalahgunaan dana dan perlu adanya pengawasan yang ketat.

Pemkot Malang perlu memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Selain itu, pemberdayaan kapasitas pengurus RT dalam mengelola juga perlu diperhatikan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan.

Kesuksesan program ini sangat bergantung pada beberapa faktor, termasuk penyusunan Perwali yang komprehensif, sosialisasi yang efektif, pengawasan yang ketat, dan partisipasi aktif dari masyarakat. Pemkot Malang perlu memastikan bahwa semua faktor ini terpenuhi agar program ini dapat mencapai tujuannya dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Secara keseluruhan, program bantuan Rp50 juta per RT ini merupakan langkah yang positif dari Pemkot Malang untuk meningkatkan masyarakat. Namun, kesuksesannya memerlukan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang terstruktur.

Tinggalkan komentar

Related Post