Pancasila: Jejak Sejarah Rumusan dan Penetapannya Sebagai Dasar Negara

Pendidikan6 Dilihat

GoraEdu – Pancasila, dasar negara Indonesia, merepresentasikan tujuan berdirinya negara ini. Lahirnya Pancasila merupakan proses panjang yang melibatkan berbagai tokoh dan perdebatan. Berikut kronologi lengkap perumusan dan penetapannya sebagai dasar negara.

Dibentuknya BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Junbi Cosakai oleh Jepang, merupakan bagian dari strategi Jepang untuk meraih simpati di tengah tekanan Sekutu. Sidang-sidang BPUPKI menjadi wadah bagi para tokoh nasional untuk merumuskan dasar negara Indonesia.

Sidang resmi pertama BPUPKI berlangsung pada 29 Mei – 1 Juni 1945. Tokoh-tokoh penting seperti Mohammad Yamin, Supomo, dan Sukarno menyampaikan gagasan mereka mengenai dasar negara. Masing-masing tokoh menawarkan rumusan yang berbeda.

Mohammad Yamin pada 29 Mei 1945 mengusulkan lima asas: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Rumusan Yamin menekankan pada aspek kebangsaan dan kesejahteraan rakyat.

Supomo pada 31 Mei 1945 mengajukan “Dasar Negara Indonesia Merdeka” yang terdiri dari: Persatuan, Kekeluargaan, Mufakat dan Demokrasi, Musyawarah, dan Keadilan Sosial. Rumusan Supomo lebih menekankan pada prinsip kekeluargaan dan musyawarah.

Puncaknya, pada 1 Juni 1945, Sukarno memperkenalkan lima sila yang kemudian dikenal sebagai Pancasila. Dalam pidatonya, Sukarno menyampaikan lima sila tersebut: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada momen ini, Sukarno pertama kali memperkenalkan istilah “Pancasila,” dengan menjelaskan arti “panca” (lima) dan “sila” (asas atau dasar).

“Panca berarti lima dan sila berarti asas atau dasar.” – Sukarno, 1 Juni 1945.

Untuk merumuskan Pancasila secara lebih detail, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan. Panitia ini bertugas untuk merumuskan Undang-Undang Dasar berdasarkan lima sila tersebut. Anggota Panitia Sembilan terdiri dari tokoh-tokoh penting, termasuk Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.

Panitia Sembilan menghasilkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Piagam Jakarta memuat rumusan Pancasila, namun sila pertama pada Piagam Jakarta berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Rumusan ini kemudian memicu perdebatan.

“Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” – Piagam Jakarta, 22 Juni 1945.

Perdebatan muncul antara kelompok kebangsaan dan kelompok Islam mengenai sila pertama Piagam Jakarta. Kelompok kebangsaan berpendapat rumusan tersebut tidak mewakili seluruh rakyat Indonesia. Keberatan ini disampaikan oleh J. Latuharhary dalam rapat Panitia Perancang UUD pada 11 Juli 1945.

Setelah berbagai pertimbangan dan perdebatan, akhirnya pada rapat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 18 Agustus 1945, Mohammad Hatta menyampaikan rumusan final Pancasila. Sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”

“Ketuhanan Yang Maha Esa.” – Rumusan Final Pancasila, 18 Agustus 1945.

Meskipun rumusan final Pancasila ditetapkan pada 18 Agustus 1945, tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Tanggal ini menandai momen penting ketika Sukarno pertama kali memperkenalkan konsep Pancasila. Peristiwa ini menjadi tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia.

Komentar