Pembina Pramuka SMPN 3 Palu Didakwa Rusak Piala dan Lakukan Aksi Protes Berulang
Sebuah skandal mengejutkan mengguncang dunia kepramukaan di Kota Palu. Pembina dan peserta dari Gugusdepan SMPN 3 Palu dijatuhi sanksi berat oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Palu setelah terbukti merusak piala dan melakukan aksi protes yang dinilai tidak sportif. Insiden ini terjadi selama Kemah Temu Galang Tegak (KTGT-XIV) 2025 yang berlangsung pada 23-27 Juli 2025.
Surat keputusan sanksi yang dikeluarkan pada 2 Agustus 2025 menyatakan bahwa tindakan pembina dan peserta SMPN 3 Palu telah melanggar kode etik kepramukaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Dharma Pramuka. Surat tersebut ditegaskan ditujukan kepada Kepala SMPN 3 Palu selaku Ketua Mabigus Gerakan Pramuka. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh atas insiden yang terjadi.
Puncak dari tindakan tidak terpuji ini terjadi pada 27 Juli 2025. Pembina pendamping dari SMPN 3 Palu secara terang-terangan mematahkan dan membuang piala di hadapan peserta, panitia, dan tamu undangan. Lebih mengejutkan lagi, mereka juga menggelar aksi orasi dengan membawa spanduk bertuliskan “MODAL ORDAL”. Aksi ini jelas mencoreng nama baik gerakan pramuka dan menimbulkan keresahan di kalangan peserta lain.
“Insiden tersebut terjadi pada 27 Juli 2025, di mana pembina pendamping dari SMPN 3 Palu mematahkan dan membuang piala serta melakukan orasi dengan spanduk bertuliskan ‘MODAL ORDAL’ di depan para peserta, panitia, dan tamu undangan.”
Sayangnya, ini bukan kali pertama Gugusdepan SMPN 3 Palu terlibat dalam insiden serupa. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam surat keputusan, pada 22 Oktober 2023, selama Purple Scout Event (PSE-III), pembina dari gugusdepan yang sama juga dilaporkan mematahkan piala Juara Umum II dan membakar atribut peserta.
“Pada 22 Oktober 2023, dalam kegiatan Purple Scout Event (PSE-III), pembina pendamping dari gugusdepan yang sama juga dilaporkan mematahkan piala Juara Umum II dan membakar atribut peserta di dalam kelas.”
Bahkan, kejadian serupa juga pernah terjadi pada tahun 2019, selama pelaksanaan KTGT-IX. Saat itu, Gugusdepan SMPN 3 Palu juga membanting piala karena tidak menerima kekalahan. Pola perilaku ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pemahaman dan penerapan nilai-nilai sportivitas di gugusdepan tersebut.
Sebagai konsekuensi atas tindakan berulang ini, Dewan Kehormatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Palu menjatuhkan sanksi berat. Gugusdepan SMPN 3 Palu tidak akan diizinkan mengikuti kegiatan kepramukaan di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
“Sebagai bentuk sanksi dan efek jera, Dewan Kehormatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Palu memutuskan untuk tidak memberikan rekomendasi kepada Gugusdepan SMPN 3 Palu untuk mengikuti kegiatan kepramukaan di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional sampai batas waktu yang tidak ditentukan.”
Keputusan ini diambil setelah Dewan Kehormatan melakukan evaluasi menyeluruh dan berkoordinasi dengan pimpinan Kwarcab Kota Palu. Surat keputusan sanksi juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Wali Kota Palu, Ketua Kwartir Daerah Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, serta Ketua Kwartir Cabang dan Ranting se-Sulawesi Tengah. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Kasus ini juga menjadi sorotan penting tentang perlunya pendidikan karakter dan sportivitas yang lebih intensif dalam gerakan pramuka.