Mabar Kriminal
Mabar Kriminal
News

Pendiri Sriwijaya Air Dituntut Ganti Rugi Triliunan Kasus Korupsi Timah

Avatar of Mais Nurdin
×

Pendiri Sriwijaya Air Dituntut Ganti Rugi Triliunan Kasus Korupsi Timah

Sebarkan artikel ini
Pendiri Sriwijaya Air Dituntut Ganti Rugi Triliunan Kasus Korupsi Timah

Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, menghadapi tuntutan berat dalam kasus korupsi tata niaga timah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Hendry membayar uang pengganti Rp1,06 triliun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Mei 2025.

Tuntutan tersebut didasari bukti yang menunjukkan keterlibatan Hendry dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, berdasarkan audit resmi. Jaksa menegaskan bahwa Hendry terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kejahatan ini. Jika Hendry gagal membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, seluruh hartanya akan disita dan dilelang.

SCROLL KEBAWAH UNTUK MEMBACA
IKLAN%20PT.%20PENA%20DATA%20MEDIA
Advertisment

Jika harta Hendry tidak cukup untuk menutupi kerugian negara, ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 10 tahun. Pembayaran uang pengganti sebagian akan dikonversi menjadi pengurangan masa pidana. Selain tuntutan uang pengganti, JPU juga menuntut pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah

Hendry Lie memiliki peran kunci sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa (TIN), perusahaan yang menandatangani kontrak kerja sama sewa fasilitas peleburan timah (smelter) dengan PT Timah Tbk. Kontrak ini menjadi inti dari skema korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Jaksa mendakwa Hendry berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini menggarisbawahi keseriusan pelanggaran yang dilakukan dan hukuman yang pantas diterima.

Keterlibatan Pihak Lain dan Mekanisme Korupsi

Hendry tidak sendirian dalam kasus ini. Ia didakwa bersama Harvey Moeis dan sejumlah pelaku lainnya. Mereka diduga memanipulasi kerja sama bisnis dalam tata niaga timah di Indonesia, merugikan negara secara signifikan.

Harvey Moeis, dalam kasus ini, berperan sebagai penghubung antara pihak swasta dan BUMN PT Timah Tbk. Perannya sebagai perantara memungkinkan terjadinya manipulasi dan penyelewengan dana yang merugikan negara secara besar-besaran. Kerjasama antara PT Tinindo Internusa dan PT Timah menjadi fokus utama penyelidikan.

Kerja sama antara PT Tinindo Internusa dan PT Timah, yang dijembatani oleh Harvey Moeis, dianggap sebagai salah satu instrumen utama dalam skema korupsi ini. Audit resmi menetapkan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14.

Implikasi dan Analisis Kasus

Kasus ini memiliki implikasi yang luas bagi sektor pertambangan dan tata kelola BUMN di Indonesia. Kerugian negara yang sangat besar menunjukkan kelemahan sistem pengawasan dan perlunya reformasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan tokoh-tokoh penting dan perusahaan besar. Proses peradilan diharapkan berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah praktik serupa terjadi lagi.

Penyelidikan lebih lanjut mungkin diperlukan untuk mengungkap secara lengkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam skema korupsi ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Rekomendasi untuk Pencegahan Korupsi

Beberapa rekomendasi untuk mencegah terjadinya korupsi serupa di masa mendatang antara lain: peningkatan pengawasan dan transparansi dalam kontrak kerja sama, penguatan sistem audit internal dan eksternal, serta penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelaku korupsi.

Selain itu, perlu dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam hal pengawasan dan pengendalian korupsi, serta peningkatan edukasi dan kesadaran publik akan bahaya korupsi.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam dan bisnis di Indonesia. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan memberikan pembelajaran berharga bagi semua pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Penadata.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Va9zUSzF6sn6FmtJPc1m. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *