Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan paling cepat pada tanggal 2 Juni 2025. PMK ini memberikan rincian komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan.
Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan PNS
Gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen utama. Besaran masing-masing komponen akan dijelaskan secara detail di bawah ini. Perlu diingat bahwa besaran gaji pokok masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
1. Gaji Pokok
Gaji pokok pensiunan PNS bervariasi tergantung golongan kepangkatannya. Berikut rinciannya berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp2.022.200 – Rp3.820.000
- Golongan III: Rp2.579.400 – Rp4.797.000
- Golongan IV: Rp3.044.300 – Rp6.000.000
Rentang gaji pokok ini mencerminkan perbedaan masa kerja dan pangkat yang dimiliki oleh masing-masing pensiunan PNS. Besaran gaji pokok ini akan menjadi dasar perhitungan untuk beberapa komponen gaji ke-13 lainnya.
2. Tunjangan Keluarga
Komponen selanjutnya adalah tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan anak dan tunjangan pasangan. Besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok.
Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok. Besarannya bervariasi tergantung golongan:
- Golongan I: Rp34.961 – Rp45.133
- Golongan II: Rp34.961 – Rp64.176
- Golongan III: Rp34.961 – Rp80.590
- Golongan IV: Rp34.961 – Rp99.140
Tunjangan Pasangan
Tunjangan pasangan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Berikut rinciannya berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp174.810 – Rp225.670
- Golongan II: Rp174.810 – Rp320.880
- Golongan III: Rp174.810 – Rp402.960
- Golongan IV: Rp174.810 – Rp475.590
Perlu diperhatikan bahwa besaran tunjangan anak dan pasangan ini masih dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah selanjutnya.
3. Tunjangan Pangan
Selain gaji pokok dan tunjangan keluarga, pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan pangan. Tunjangan ini setara dengan harga 10 kg beras, atau sekitar Rp72.400. Tunjangan ini diberikan untuk setiap anggota keluarga dalam kartu keluarga pensiunan.
Pemerintah memberikan tunjangan pangan ini sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap kesejahteraan para pensiunan PNS, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
4. Tambahan Penghasilan
Terdapat ketentuan tambahan terkait tambahan penghasilan bagi pensiunan PNS. Tambahan penghasilan ini diberikan kepada beberapa kategori pensiunan, yaitu:
- Pensiunan yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan.
- Pensiunan yang mengalami penurunan penghasilan.
- Pensiunan yang mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 12% sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pensiunan PNS, sehingga tidak ada yang dirugikan akibat perubahan kebijakan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pensiunan PNS dan keluarga. Informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai komponen-komponen yang terdapat dalam gaji ke-13 tahun 2025. Selalu pantau informasi resmi dari pemerintah untuk update terbaru.