Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menantikan adanya tambahan penghasilan. Berbeda dengan Hari Raya Idul Fitri yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Idul Adha tidak termasuk hari raya yang mendapatkan THR dari pemerintah. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang THR, yang hanya dikhususkan untuk Idul Fitri.
Namun, pemerintah telah menyiapkan solusi berupa Gaji Ke-13 bagi pensiunan PNS. Gaji Ke-13 ini dibayarkan menjelang Idul Adha, paling cepat tanggal 2 Juni 2025. Ini bisa menjadi sumber dana tambahan yang bermanfaat bagi para pensiunan untuk merayakan Idul Adha.
Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan PNS
Gaji Ke-13 pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen penting yang perlu dipahami. Komponen-komponen tersebut memberikan gambaran lengkap tentang besaran yang akan diterima.
Komponen terbesar dari Gaji Ke-13 adalah gaji bulanan, mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Besaran gaji pokok akan berbeda-beda tergantung pada golongan masing-masing pensiunan.
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian besaran gaji pokok Gaji Ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan, perlu diingat bahwa ini hanya besaran gaji pokok dan belum termasuk tunjangan lainnya.
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Perlu diingat bahwa angka-angka di atas merupakan besaran gaji pokok saja dan belum termasuk berbagai tunjangan lainnya. Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan akan bervariasi tergantung pada komponen tambahan yang mereka terima.
Pemerintah berharap dengan adanya Gaji Ke-13 ini dapat membantu meringankan beban para pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan selama Hari Raya Idul Adha. Informasi lebih lanjut mengenai pencairan Gaji Ke-13 dapat diperoleh melalui instansi terkait atau kantor kepegawaian setempat.
Tinggalkan komentar