Mabar Kriminal
Mabar Kriminal
News

Pensiunan Kategori Ini Raih Gaji Ke-13 Tahun 2025: Apakah Anda Termasuk?

Avatar of Mais Nurdin
×

Pensiunan Kategori Ini Raih Gaji Ke-13 Tahun 2025: Apakah Anda Termasuk?

Sebarkan artikel ini
Pensiunan Kategori Ini Raih Gaji Ke 13 Tahun 2025 Apakah Anda Termasuk

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi menetapkan aturan mengenai pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Pencairan gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para pensiunan ASN kepada negara.

Namun, tidak semua pensiunan ASN berhak menerima gaji ke-13. PMK Nomor 23 Tahun 2025 secara spesifik mengatur kategori pensiunan yang berhak menerima manfaat tersebut. Berikut rincian kategori pensiunan ASN yang akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2025:

SCROLL KEBAWAH UNTUK MEMBACA
IKLAN%20PT.%20PENA%20DATA%20MEDIA
Advertisment

Kategori Pensiunan ASN yang Menerima Gaji ke-13

  • Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pensiunan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), meliputi:
  • Penerima Tunjangan Pensiun Prajurit TNI

    Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI

  • Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), meliputi:
  • Penerima Tunjangan Pensiun Anggota Polri

    Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri

  • Pensiunan Pejabat Negara
  • Perlu diingat bahwa kriteria penerimaan gaji ke-13 ini hanya berlaku bagi pensiunan ASN yang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025. Informasi lebih detail mengenai persyaratan tersebut dapat diakses melalui sumber resmi Kementerian Keuangan.

    Komponen gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan ASN juga telah diatur secara rinci dalam PMK tersebut. Besarannya dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025. Berikut komponen gaji ke-13 yang akan diterima:

    Komponen Gaji ke-13 Pensiunan ASN

  • Pensiun Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tambahan Penghasilan (jika ada)
  • Penentuan besaran gaji ke-13 didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penyaluran dana tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pencairan gaji ke-13 dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan ASN ditargetkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Namun, jika terdapat kendala teknis atau administratif, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni 2025. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pasti pencairan akan diumumkan oleh pihak berwenang.

    Proses pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Pemerintah akan bekerja sama dengan PT Taspen untuk memastikan penyaluran dana tersebut sampai ke rekening masing-masing pensiunan ASN secara efisien dan akurat. Penting bagi para pensiunan untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah dan PT Taspen untuk mendapatkan update terkini.

    Pemerintah berharap dengan adanya pencairan gaji ke-13 ini, dapat sedikit meringankan beban para pensiunan ASN dan memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan mereka. Gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para pensiunan ASN selama bertahun-tahun mengabdi kepada negara.

    Selain gaji ke-13, pemerintah juga memiliki berbagai program lain yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan ASN. Para pensiunan dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai program-program tersebut melalui situs resmi Kementerian Keuangan atau instansi terkait lainnya.

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Penadata.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Va9zUSzF6sn6FmtJPc1m. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *