Periklindo Desak Pemerintah Segera Realisasikan Subsidi Motor Listrik

Mais Nurdin

16 Mei 2025

3
Min Read
Periklindo Desak Pemerintah Segera Realisasikan Subsidi Motor Listrik

Perkumpulan Kendaraan Listrik (Periklindo) mendesak pemerintah untuk segera menetapkan insentif bagi motor listrik. Pengumuman penundaan insentif sebelumnya, yang disebabkan oleh kondisi , telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku .

Ketua Umum Periklindo, Moeldoko, dalam pembukaan Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) di Jakarta, menyatakan harapannya agar motor listrik segera direalisasikan. Ia menyarankan agar skema sebelumnya, berupa pemberian langsung sebesar Rp7,5 juta untuk pembelian baru dan Rp10 juta untuk konversi, diadopsi kembali. Meskipun demikian, Periklindo menyatakan penerimaan terhadap kebijakan baru, misalnya pengalihan ke bentuk PPN, asalkan ada kepastian dan segera diimplementasikan.

Penundaan insentif ini sebelumnya dijelaskan oleh Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza. Ia menghubungkan penundaan tersebut dengan kebijakan tarif resiprokal yang diusulkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada saat itu. Kebijakan tarif ini menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan anggaran dan implementasi program insentif.

Dampak Penundaan Insentif Terhadap Motor Listrik

Penundaan insentif ini menimbulkan dampak signifikan terhadap industri motor listrik di . Ketidakpastian mengenai subsidi membuat produsen motor listrik kesulitan dalam merencanakan produksi dan penjualan. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan industri dan upaya pemerintah dalam mendorong transisi bersih.

Para pelaku usaha di sektor ini membutuhkan kepastian kebijakan agar dapat berinvestasi dan mengembangkan produk-produk yang . Penundaan yang berkepanjangan dapat mengurangi minat konsumen untuk membeli motor listrik, sehingga mencapai target produksi dan penjualan menjadi semakin sulit.

Kebijakan Subsidi Motor Listrik Sebelumnya

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan berbagai syarat untuk subsidi motor listrik dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 (revisi dari Permenperin No. 6 Tahun 2023). Subsidi diberikan sebesar Rp7 juta per KTP, dengan batasan satu subsidi per individu. Program ini mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi, dengan total anggaran Rp1,75 triliun.

Target pemerintah untuk meningkatkan kuota subsidi hingga 1 juta unit pada tahun 2024 menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendorong adopsi motor listrik di Indonesia. Namun, penundaan insentif menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya target tersebut.

Situasi dan Tarif Resiprokal

Pengumuman penundaan tarif resiprokal oleh Presiden AS Donald Trump pada April memberikan sedikit kelonggaran. Meskipun demikian, peningkatan bea masuk ke China sebesar 125 persen tetap menjadi tantangan. Situasi ini menunjukkan kompleksitas dan ketidakpastian dalam perdagangan internasional, yang berdampak pada berbagai kebijakan domestik, termasuk insentif motor listrik di Indonesia.

Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan yang tepat untuk menghadapi dampak dari kebijakan perdagangan internasional. Diversifikasi pasar ekspor dan peningkatan daya saing produk dalam negeri menjadi hal penting untuk mengurangi ketergantungan pada pasar tertentu.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Pemerintah perlu segera memberikan kepastian terkait insentif motor listrik. Kejelasan kebijakan akan memberikan landasan yang kokoh bagi pertumbuhan industri dan mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Selain itu, perlu dilakukan kajian mendalam terhadap dampak kebijakan terhadap industri dalam negeri, sehingga dapat dirumuskan yang tepat untuk menghadapi tantangan di masa depan.

Transisi bersih merupakan langkah penting untuk . Dukungan pemerintah melalui kebijakan yang jelas dan konsisten sangat krusial untuk memastikan keberhasilan program ini dan mencapai target-target yang telah ditetapkan.

Tinggalkan komentar

Related Post