Permendikdasmen TKA 2025: Mata Pelajaran Baru Gantikan Ujian Nasional

Mais Nurdin

10 Juni 2025

3
Min Read
Permendikdasmen TKA 2025: Mata Pelajaran Baru Gantikan Ujian Nasional

Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peraturan ini resmi berlaku dan menggantikan Ujian Nasional (UN) sebagai standar penilaian akademik siswa di . TKA bertujuan untuk mengukur capaian akademik siswa pada mata pelajaran tertentu.

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun menetapkan TKA sebagai dasar hukum baru dalam sistem evaluasi nasional. Implementasinya akan segera diterapkan secara menyeluruh di seluruh lembaga pendidikan formal, nonformal, dan informal di . Hal ini menandakan perubahan signifikan dalam sistem penilaian pendidikan di .

Tujuan Penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Penerapan TKA memiliki empat tujuan utama. Pertama, mendapatkan data capaian akademik siswa yang terstandarisasi untuk keperluan seleksi akademik, misalnya seleksi masuk perguruan tinggi. Kedua, menjamin akses pendidikan nonformal dan informal terhadap penyetaraan hasil belajar. Ketiga, meningkatkan kualitas penilaian pendidikan melalui pengembangan kapasitas pendidik. Terakhir, menyediakan acuan untuk pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan di Indonesia.

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Pelaksanaan TKA akan menjunjung tinggi prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Kemendikdasmen akan bertanggung jawab dalam menyusun soal-soal TKA untuk semua jenjang pendidikan, berdasarkan kerangka asesmen yang telah ditetapkan. Pedoman penyelenggaraan TKA akan menjadi dalam proses penyusunan soal dan pelaksanaan ujian.

Setelah pengolahan data hasil TKA dari seluruh siswa SD, SMP, SMA, dan sederajat, Kemendikdasmen akan menerbitkan sertifikat hasil TKA. Sertifikat ini akan menjadi dokumen penting, terutama bagi lulusan SMA yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Mata Pelajaran yang Diujikan dalam TKA

Mata pelajaran yang diujikan dalam TKA berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

Tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Paket A dan setara serta Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Paket B dan setara:

  • Matematika
  • Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Paket C dan setara serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK):

  • Matematika
  • Bahasa Inggris
  • Mata Pelajaran Pilihan
  • Pedoman penyelenggaraan TKA akan memberikan detail lebih lanjut mengenai mata pelajaran pilihan yang dapat dipilih siswa di jenjang SMA/SMK.

    Dengan adanya TKA, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia akan meningkat secara signifikan. Sistem penilaian yang lebih terstandarisasi dan transparan akan memberikan gambaran yang lebih akurat tentang capaian akademik siswa dan membantu dalam meningkatkan kualitas pendidikan di semua jenjang.

    Perlu diperhatikan bahwa informasi mengenai detail teknis pelaksanaan TKA, termasuk jadwal dan tata cara pendaftaran, akan diumumkan lebih lanjut oleh Kemendikdasmen. Para siswa dan orang tua diharapkan untuk selalu memantau informasi resmi dari Kemendikdasmen untuk mendapatkan informasi terkini.

    Tinggalkan komentar

    Related Post