Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai upaya menyediakan pendidikan bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Peraturan ini diundangkan pada 3 Juni 2025 dan menandai langkah penting dalam standarisasi penilaian akademik.
Tujuan utama dari TKA adalah memastikan setiap siswa, terlepas dari jalur pendidikannya (formal, nonformal, atau informal), memiliki kesempatan yang setara untuk menunjukkan prestasi akademiknya. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjamin mutu pendidikan yang menyeluruh dan transparan. Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menekankan pentingnya penilaian yang adil dan berkualitas untuk semua siswa Indonesia.
TKA dirancang untuk mencakup berbagai jenjang pendidikan. Untuk jalur formal, TKA diterapkan di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Sedangkan untuk jalur nonformal, TKA diterapkan pada program paket A, B, dan C, serta jalur informal. Setelah mengikuti TKA, semua peserta akan menerima nilai dan kategori capaian yang telah ditetapkan secara nasional, serta sertifikat hasil TKA.
Fungsi Strategis Hasil TKA
Hasil TKA memiliki peran penting dalam berbagai kebijakan pendidikan. Data dari TKA akan bermanfaat untuk berbagai kepentingan, baik untuk pemerintah, lembaga pendidikan, maupun siswa itu sendiri. Berikut beberapa fungsi strategisnya:
Implementasi TKA akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahun ini, TKA difokuskan pada kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sedangkan untuk jenjang SD dan SMP, pelaksanaan TKA direncanakan pada tahun 2026. Ini merupakan strategi untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan sistem pendukung sebelum implementasi secara menyeluruh.
Detail Pelaksanaan TKA
Kemendikdasmen akan terus melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait pelaksanaan TKA agar semua pihak terkait memahami aturan dan prosedur yang berlaku. Sosialisasi ini penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan TKA dan tercapainya tujuan utama dari program ini, yaitu terwujudnya sistem penilaian yang adil, objektif, dan inklusif.
Selain itu, Kemendikdasmen juga akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap sistem TKA berdasarkan hasil pelaksanaan dan masukan dari berbagai pihak. Hal ini untuk memastikan bahwa TKA dapat terus beradaptasi dengan perkembangan dan kebutuhan pendidikan di Indonesia.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan TKA juga menjadi prioritas. Kemendikdasmen berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaan TKA dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Informasi lebih lanjut mengenai Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat diakses melalui situs resmi Kemendikdasmen. Pemerintah berharap dengan adanya TKA, kualitas pendidikan di Indonesia dapat semakin meningkat dan terwujudnya pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh warga negara.
Tinggalkan komentar