Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa. Perpres ini diteken pada 21 Mei 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Perpres ini menandai komitmen pemerintah untuk memastikan keamanan dan keselamatan para jaksa dalam menjalankan tugasnya yang seringkali berisiko tinggi.
Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah keterlibatan aktif TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada para jaksa. Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 4 Perpres tersebut, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjamin keamanan para penegak hukum ini. Keterlibatan TNI dan Polri diharapkan mampu memberikan perlindungan yang komprehensif dan efektif, mengingat potensi ancaman yang beragam dan kompleks yang mungkin dihadapi para jaksa.
Perpres ini menegaskan kewajiban negara untuk menjamin rasa aman bagi para jaksa dari berbagai ancaman yang membahayakan keselamatan diri, jiwa, dan harta benda mereka. Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas korps kejaksaan, dengan menjamin keamanan para anggotanya, negara juga secara tidak langsung mendukung upaya penegakan hukum yang efektif dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Perlindungan Terhadap Jaksa dan Keluarganya
Perlindungan yang diberikan oleh Polri tidak hanya ditujukan kepada para jaksa sendiri, tetapi juga meluas kepada anggota keluarga mereka. Pasal 5 Ayat (1) Perpres ini secara jelas menyebutkan hal tersebut. Keluarga yang dimaksud meliputi pasangan hidup dan tanggungan jaksa yang bersangkutan, menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan seluruh anggota keluarga para jaksa yang juga berpotensi menjadi sasaran ancaman.
Perlindungan ini dapat diberikan atas permintaan resmi dari pihak Kejaksaan, seperti yang tercantum dalam Pasal 3. Mekanisme permintaan resmi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perlindungan diberikan secara terukur dan terarah, sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan penggunaan sumber daya yang efisien dan efektif.
Jenis-jenis Perlindungan yang Diberikan
Perpres tersebut menjabarkan berbagai jenis perlindungan yang akan diberikan kepada para jaksa dan keluarganya. Pasal 6 menjelaskan secara rinci bentuk-bentuk perlindungan tersebut, antara lain:
- Pelindungan atas keamanan pribadi
- Pelindungan tempat tinggal
- Pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman
- Pelindungan terhadap harta benda
- Pelindungan terhadap kerahasiaan identitas
- Bentuk perlindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan
Rincian jenis perlindungan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dan disesuaikan dengan tingkat ancaman dan kebutuhan masing-masing jaksa. Fleksibelitas dalam memberikan perlindungan ini penting untuk memastikan efektivitas perlindungan yang diberikan.
Pembiayaan Perlindungan
Pasal 11 Perpres menjelaskan bahwa pembiayaan penyelenggaraan perlindungan oleh Polri dan TNI akan dibebankan kepada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, Perpres juga memperbolehkan dukungan dari sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini memastikan ketersediaan sumber daya yang cukup untuk menjalankan program perlindungan ini secara berkelanjutan.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 ini merupakan langkah maju dalam upaya melindungi para jaksa dan keluarganya. Dengan adanya payung hukum yang jelas dan komprehensif ini, diharapkan para jaksa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan aman, sehingga dapat berkontribusi optimal dalam penegakan hukum di Indonesia. Ke depan, penting untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan agar perlindungan yang diberikan selalu relevan dan efektif.
Tinggalkan komentar