Polda Jabar Limpahkan Kasus Dokter Priguna ke Kejati, Tunggu Tahap Selanjutnya

Mais Nurdin

10 Juni 2025

3
Min Read
Polda Jabar Limpahkan Kasus Dokter Priguna ke Kejati, Tunggu Tahap Selanjutnya

Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter Priguna Anugerah Pratama ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa, 10 Juni. Berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk diteliti lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombespol Surawan, menyatakan bahwa penyidikan telah selesai dan semua berkas telah dilengkapi. Polda Jabar kini menunggu arahan selanjutnya dari pihak kejaksaan.

Kasus Pelecehan Seksual Dokter Priguna: Detail Investigasi

Selain pelimpahan berkas, pihak kepolisian juga telah menyelesaikan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan perilaku seksual pada tersangka, yang merupakan dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Tersangka diduga memiliki kelainan fantasi seksual dengan ketertarikan pada individu yang tidak berdaya.

Investigasi juga mengungkap metode yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya. Ia terbukti menyalahgunakan operasional standar (SOP) rumah sakit dengan membuat resep obat bius sendiri. Obat tersebut kemudian digunakan untuk membuat korban tidak sadarkan diri sebelum melakukan pelecehan.

Obat Bius dan Penyalahgunaan SOP

Penggunaan obat bius tanpa pengawasan yang tepat dan pembuatan resep sendiri oleh tersangka merupakan pelanggaran serius. Hal ini menunjukkan adanya upaya perencanaan dan manipulasi yang dilakukan oleh tersangka untuk melancarkan aksi kejahatannya. Dosis obat bius juga ditentukan sendiri oleh tersangka, tanpa melalui perhitungan medis yang akurat dan aman.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh tenaga medis yang menyalahgunakan wewenang dan aksesnya. Rumah sakit sebagai institusi seharusnya memiliki mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Potensi Pemberatan Hukuman dan Jumlah Korban

Pihak kepolisian menegaskan tidak ada pengurangan masa penahanan terhadap tersangka. Bahkan, kasus ini berpotensi dikenakan pemberatan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena tindakan pemerkosaan dilakukan terhadap korban yang tidak berdaya.

Hingga saat ini, terdapat tiga korban yang telah melapor. Namun, kemungkinan adanya korban lain masih terbuka. Kepolisian masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari kejaksaan untuk proses pelimpahan tahap selanjutnya dan kemungkinan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap potensi korban lainnya.

Peran Undang-Undang TPKS

Undang-Undang TPKS memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi korban kekerasan seksual. Adanya pasal-pasal yang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku yang memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi para korban.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat akan kekerasan seksual dan pentingnya dukungan bagi korban untuk berani melapor dan mendapatkan keadilan. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk memastikan agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.

Pentingnya edukasi dan sosialisasi mengenai UU TPKS kepada masyarakat luas juga perlu diperhatikan agar masyarakat lebih memahami hak dan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual. Dengan demikian, diharapkan akan lebih banyak korban yang berani melapor dan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.

Tinggalkan komentar

Related Post