Rismon Sianipar, yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi, akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini terkait dengan tuduhan kepemilikan ijazah palsu Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Rismon, yang merupakan rekan Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rizal Fadillah, telah menerima surat panggilan resmi untuk klarifikasi. Ia menegaskan kesiapannya untuk hadir dan menjalani pemeriksaan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan di kanal YouTube Balige Academy, Rismon menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kebenaran, meskipun berhadapan dengan pihak berkuasa. Ia menekankan bahwa dirinya tidak takut untuk menghadapi konsekuensi dari pernyataannya.
Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Iptu Heriyanto SH dan berkaitan dengan laporan Ir. H. Joko Widodo terkait kejadian di Jakarta Selatan pada 26 Maret 2025. Rismon mengaku tidak mengetahui secara pasti kejadian pada tanggal tersebut dan siap memberikan klarifikasi selengkapnya.
Ia menyatakan kesiapan untuk menjawab semua pertanyaan terkait tanggal 26 Maret, bahkan yang tidak diketahuinya. Sikap terbuka ini menunjukkan kesungguhan Rismon dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
Latar Belakang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rizal Fadillah dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait kasus yang sama. Ketiganya juga dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Jokowi sendiri memutuskan untuk menempuh jalur hukum karena merasa martabatnya telah direndahkan oleh pernyataan-pernyataan tersebut. Ia merasa isu ijazah palsu ini kembali diangkat setelah sebelumnya sempat mereda saat ia masih menjabat sebagai Presiden.
Jokowi mengungkapkan kekecewaannya atas pengulangan isu ini dan menegaskan bahwa ia telah dihina dan direndahkan. Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat dihormati oleh semua pihak dan menjadi pembelajaran bagi ke depannya.
Pernyataan Rismon dan Tanggapan UGM
Isu ijazah palsu Jokowi pertama kali diangkat kembali oleh Rismon Sianipar pada pertengahan April 2025. Rismon menuduh bahwa skripsi dan ijazah Jokowi palsu berdasarkan analisisnya menggunakan software komputer miliknya.
Ia mengklaim menemukan banyak kejanggalan dalam dokumen tersebut. Namun, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah merilis press release di situs web resmi kampus, menegaskan bahwa Jokowi adalah alumni UGM yang sah.
UGM juga memperkuat pernyataan tersebut dengan menampilkan foto-foto lawas Jokowi saat masih berkuliah di kampus tersebut. Hal ini bertujuan untuk membantah tuduhan yang telah dilontarkan.
Analisis dan Implikasi Hukum
Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan perdebatan di masyarakat. Pihak yang mendukung Jokowi berpendapat bahwa tuduhan tersebut merupakan bentuk pencemaran nama baik yang tidak berdasar dan harus diproses secara hukum.
Sebaliknya, ada juga pihak yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses klarifikasi atas isu ijazah ini. Mereka meminta agar semua pihak dapat memberikan informasi yang akurat dan transparan untuk menghindari kesalahpahaman.
Hasil pemeriksaan di Polda Metro Jaya nantinya akan menentukan arah dari kasus ini. Proses hukum akan menentukan apakah tuduhan tersebut terbukti atau tidak, dan apa konsekuensi hukum yang akan dihadapi Rismon Sianipar.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab dalam penyebaran informasi, terutama di era digital seperti sekarang. Penyebaran informasi yang tidak akurat dan terverifikasi dapat berdampak negatif bagi pihak yang dituduh.