Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) baru-baru ini menerbitkan Permen Kominfo No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran akan berdampak pada program gratis ongkir yang banyak ditawarkan oleh platform e-commerce. Namun, Kominfo telah memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kominfo, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa regulasi tersebut tidak ditujukan untuk membatasi program gratis ongkir yang diberikan oleh marketplace. Regulasi ini hanya mengatur potongan harga ongkos kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan jasa pengiriman (kurir).
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Regulasi Baru
Peraturan ini membatasi potongan harga ongkos kirim yang diberikan oleh kurir maksimal tiga hari dalam sebulan. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik pemberian diskon yang tidak rasional dan berpotensi merugikan berbagai pihak dalam jangka panjang.
Pemberian diskon yang tidak terkendali dapat berdampak negatif pada upah kurir, mengakibatkan kerugian bagi perusahaan logistik, dan berujung pada penurunan mutu layanan pengiriman. Kominfo berupaya menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil bagi semua pemangku kepentingan.
Dampak Positif dan Negatif Diskon Ongkir
Diskon ongkir yang besar dan seringkali diberikan oleh kurir secara langsung dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat. Kurir mungkin dipaksa untuk menurunkan harga di bawah biaya operasional mereka, sehingga berdampak pada penghasilan dan kesejahteraan mereka.
Di sisi lain, program gratis ongkir yang ditawarkan marketplace sebagai strategi pemasaran tidak akan terpengaruh oleh regulasi ini. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi e-commerce untuk tetap menawarkan promo menarik kepada konsumen.
Mekanisme Kerja Regulasi Baru
Regulasi ini fokus pada diskon yang diberikan langsung oleh kurir melalui aplikasi atau loket mereka. Diskon yang diberikan oleh marketplace sebagai bagian dari strategi pemasaran tidak termasuk dalam regulasi ini, sehingga program gratis ongkir masih dapat berjalan seperti biasa.
Kominfo menekankan bahwa regulasi ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan kurir dan menjaga kualitas layanan pengiriman. Proses penyusunan peraturan ini juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri kurir dan asosiasi terkait.
Menjaga Keseimbangan Ekosistem Logistik
Kominfo berharap, dengan adanya regulasi ini, tercipta keseimbangan dalam ekosistem logistik nasional. Kurir sebagai pilar utama dalam pengiriman barang mendapatkan penghasilan yang layak, sementara perusahaan logistik dapat beroperasi secara berkelanjutan.
Klarifikasi ini diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman di masyarakat dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan industri logistik di era digital. Kominfo berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak regulasi ini.
Kominfo juga membuka peluang untuk diskusi lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait agar regulasi ini dapat diterapkan secara efektif dan menguntungkan semua pihak. Tujuan utama adalah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan, dimana semua pihak dapat tumbuh dan berkembang.