Bea Cukai Arab Saudi di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, baru-baru ini mengamankan 100 slop (1.000 batang) rokok dari jemaah calon haji Indonesia. Rokok tersebut ditemukan dalam sembilan koper milik jemaah kloter JKG yang tiba pukul 04.30 waktu setempat. Penemuan ini dilakukan melalui pemeriksaan X-Ray bagasi.
Wakil Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Bandara, Abdillah Muhammad, menyatakan bahwa ini bukan kasus pertama, namun merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani. Pihak bea cukai langsung menyita seluruh rokok tersebut. Koper-koper yang sempat tertahan dikembalikan kepada para jemaah setelah proses pemeriksaan selesai. PPIH berperan sebagai perwakilan dalam koordinasi dengan otoritas bandara, sehingga jemaah tidak perlu hadir langsung dalam proses penyitaan.
Abdillah menjelaskan bahwa selain penyitaan, ada potensi denda yang harus dibayarkan oleh jemaah yang melanggar aturan. Ia mencontohkan kasus sebelumnya, di mana jemaah yang membawa lima slop rokok dikenakan denda 200 Riyal Arab Saudi (sekitar Rp883.000). Besaran denda untuk kasus 100 slop rokok masih dalam proses perhitungan.
Aturan Pembawaan Rokok untuk Jemaah Haji
Aturan resmi menetapkan batas maksimal pembawaan rokok bagi jemaah haji hanya 2 slop (200 batang) per orang. Melampaui batas tersebut akan berakibat pada penyitaan barang dan denda sesuai regulasi yang berlaku di Arab Saudi. Besaran denda bisa bervariasi tergantung jumlah rokok yang dibawa melebihi batas.
Konsekuensi Pelanggaran
Pelanggaran aturan bea cukai di Arab Saudi dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, termasuk: Penyitaan barang selundupan (dalam hal ini rokok), denda yang cukup besar, dan potensi penundaan keberangkatan atau proses ibadah haji. Oleh karena itu, penting bagi seluruh jemaah untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Abdillah menekankan pentingnya kedisiplinan jemaah dalam mematuhi aturan negara tujuan. Ia juga mengimbau agar jemaah yang tidak merokok menghindari menerima titipan rokok dari orang lain, karena mereka juga akan bertanggung jawab atas barang tersebut.
“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tetapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan setempat,” tegas Abdillah. Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh jemaah calon haji agar lebih teliti dan bertanggung jawab dalam mempersiapkan perjalanan ibadahnya.
Saran untuk Jemaah Calon Haji
Kejadian ini seharusnya menjadi pengingat akan pentingnya informasi dan kepatuhan pada peraturan bagi seluruh jemaah haji. Dengan memahami aturan yang berlaku, diharapkan ibadah haji dapat berjalan lancar dan khusyuk tanpa hambatan.