Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Mabar Kriminal
Mabar Kriminal
News

Skandal Ijazah Palsu Picu Penyegelan Gudang Sentosa Seal

Avatar of Mais Nurdin
4
×

Skandal Ijazah Palsu Picu Penyegelan Gudang Sentosa Seal

Sebarkan artikel ini
Skandal Ijazah Palsu Picu Penyegelan Gudang Sentosa Seal

Gudang CV Sentosa Seal di Surabaya resmi disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya pada Selasa, 22 April 2025. Penyegelan ini merupakan buntut dari viralnya kasus dugaan penahanan ijazah karyawan di perusahaan suku cadang tersebut. Aksi ini melibatkan petugas Satpol PP Surabaya, Disnaker Jatim, dan Polres Tanjung Perak.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara langsung memimpin penyegelan dan menjelaskan alasan di balik tindakan tegas ini. Beliau menyatakan bahwa CV Sentosa Seal beroperasi tanpa memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), sebuah pelanggaran peraturan yang berlaku di Surabaya.

SCROLL KEBAWAH UNTUK MEMBACA
IKLAN%20PT.%20PENA%20DATA%20MEDIA
Advertisment

Eri Cahyadi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Surabaya. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap perusahaan yang melanggar aturan, guna menciptakan iklim usaha yang tertib dan adil.

Alasan Penyegelan Gudang CV Sentosa Seal

Ketidakpatuhan CV Sentosa Seal terhadap peraturan perizinan menjadi alasan utama penyegelan gudangnya. Ketiadaan TDG menunjukkan bahwa perusahaan tersebut beroperasi secara ilegal dan tidak memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Penyegelan ini didasarkan pada Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, juncto Perwali Nomor 116 Tahun 2023. Aturan ini mengatur secara jelas tentang kewajiban memiliki izin usaha dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pelanggaran perizinan, kasus penahanan ijazah karyawan juga turut menjadi pertimbangan dalam penyegelan ini. Praktik tersebut dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak-hak pekerja dan tidak sesuai dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.

Prosedur Penyegelan dan Kondisi di Lokasi

Proses penyegelan dilakukan secara resmi dan terdokumentasi dengan baik. Petugas memasang garis line Satpol PP Surabaya dan rantai pada roda gerbang gudang. Langkah ini bertujuan untuk mencegah aktivitas operasional di dalam gudang sampai masalah perizinan terselesaikan.

Saat penyegelan berlangsung, seorang karyawan CV Sentosa Seal yang berbaju biru menyatakan bahwa tidak ada orang di dalam gudang. Karyawan tersebut kemudian menandatangani surat penyegelan sebagai bukti penerimaan informasi mengenai penyegelan tersebut.

Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk menindak tegas seluruh perusahaan yang melanggar peraturan, termasuk yang melakukan praktik-praktik yang merugikan pekerja. Penyegelan gudang CV Sentosa Seal menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi hak-hak masyarakat.

Dampak Penyegelan dan Langkah Selanjutnya

Penyegelan gudang CV Sentosa Seal berdampak langsung pada operasional perusahaan. Aktivitas penyimpanan dan distribusi barang terhenti sementara hingga perusahaan menyelesaikan masalah perizinan dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah daerah masih belum dijelaskan secara detail. Namun, diharapkan CV Sentosa Seal akan segera mengurus perizinan yang diperlukan agar dapat kembali beroperasi secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh perusahaan di Surabaya untuk selalu mematuhi peraturan perizinan dan menjalankan bisnis secara transparan dan bertanggung jawab. Pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Penadata.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Va9zUSzF6sn6FmtJPc1m. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *