SMAN 1 Bandung: Lahan Terancam, PTUN Menangkan Gugatan Lyceum Kristen

Mais Nurdin

17 Mei 2025

3
Min Read
SMAN 1 Bandung: Lahan Terancam, PTUN Menangkan Gugatan Lyceum Kristen

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung baru-baru ini membuat keputusan yang mengejutkan terkait kepemilikan lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Bandung, Jawa Barat. Putusan tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen atas lahan yang selama ini digunakan oleh SMAN 1 Bandung.

Dalam putusan perkara nomor 164/G/2024/PTUN.Bdg yang diakses pada Jumat, 18 April , PTUN Bandung menyatakan batalnya Sertipikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen dan Kebudayaan, cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat. Luas lahan yang menjadi sengketa tersebut adalah 8.450 meter persegi.

Tidak hanya membatalkan sertifikat hak pakai, PTUN juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan/BPN Bandung (tergugat) dan Kepala Dinas Jawa Barat (tergugat intervensi) untuk mencabut Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999. Keputusan ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap status kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung.

Implikasi Putusan PTUN

Dengan putusan ini, Kepala Kantor Pertanahan/BPN Bandung kini diharuskan memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen. Ini berarti, Perkumpulan Lyceum Kristen secara hukum kini diakui sebagai pemilik lahan tersebut.

Putusan ini didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen selama persidangan. Detail bukti-bukti tersebut belum dipublikasikan secara luas, namun putusan PTUN menunjukkan bahwa pengadilan telah mempertimbangkannya secara matang sebelum mengambil keputusan.

Sertifikat HGB yang akan diterbitkan untuk Perkumpulan Lyceum Kristen akan menggantikan sertifikat hak pakai yang telah dibatalkan. Nomor-nomor sertifikat HGB yang akan diterbitkan disebutkan dalam putusan, yaitu Nomor: 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Nomor 1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.

Reaksi dan Langkah Selanjutnya

Belum ada pernyataan resmi dari pihak SMAN 1 Bandung, Dinas Jawa Barat, maupun Pemerintah Kota Bandung terkait putusan ini. Namun, putusan ini tentu akan menimbulkan berbagai reaksi dan langkah selanjutnya dari berbagai pihak yang terkait.

Kemungkinan besar, pihak yang merasa dirugikan oleh putusan ini akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Proses hukum selanjutnya masih akan memakan waktu dan memerlukan kajian lebih lanjut.

Masyarakat pun menantikan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait rencana relokasi SMAN 1 Bandung jika proses banding tidak berhasil. Pertanyaan mengenai nasib para siswa dan guru SMAN 1 Bandung juga menjadi perhatian utama.

PTUN juga memutuskan tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp440.000.

Singkat Perkumpulan Lyceum Kristen

Untuk melengkapi informasi, akan bermanfaat untuk menyertakan singkat Perkumpulan Lyceum Kristen dan keterkaitannya dengan lahan tersebut. Informasi ini akan memberikan konteks yang lebih lengkap kepada pembaca.

Informasi mengenai pendirian Perkumpulan Lyceum Kristen, aktivitasnya, dan klaim kepemilikan lahan di Jalan Ir. H. Juanda akan membantu pembaca untuk lebih memahami latar belakang sengketa lahan ini.

Mencari informasi tambahan dari arsip-arsip resmi dan wawancara dengan pihak-pihak terkait akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif dan mendalam mengenai kasus ini.

Tinggalkan komentar

Related Post