Mabar Kriminal
Mabar Kriminal
News

Suap Rp60 Miliar Kasus CPO: Pegawai Wilmar Tersangka Baru

Avatar of Mais Nurdin
×

Suap Rp60 Miliar Kasus CPO: Pegawai Wilmar Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Suap Rp60 Miliar Kasus CPO Pegawai Wilmar Tersangka Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan MSY, anggota tim legal PT Wilmar, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini menambah daftar tersangka menjadi delapan orang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka MSY didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Bukti tersebut berasal dari keterangan saksi dan dokumen yang telah dikumpulkan tim penyidik.

SCROLL KEBAWAH UNTUK MEMBACA
IKLAN%20PT.%20PENA%20DATA%20MEDIA
Advertisment

Menurut Qohar, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan MSY sebagai tersangka. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dugaan Suap Rp60 Miliar

Tersangka MSY diduga memberikan suap senilai Rp60 miliar atas permintaan Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang suap tersebut diduga diberikan melalui perantara WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Qohar menjelaskan bahwa MSY diduga menyanggupi permintaan Arif Nuryanta dengan memberikan uang dalam bentuk mata uang asing, yaitu dolar AS atau dolar Singapura. Besarnya uang suap dan metode pembayaran tersebut menjadi poin penting dalam investigasi Kejagung.

Kronologi dan Peran Tersangka

Kasus ini bermula dari vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO yang dinilai janggal. Kejagung menduga adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi putusan pengadilan. Peran MSY sebagai anggota tim legal PT Wilmar diduga kuat dalam memberikan suap untuk mengamankan vonis tersebut.

Peran WG sebagai perantara juga sangat penting dalam kasus ini. Ia diduga menjadi penghubung antara Arif Nuryanta dan MSY. Kejagung saat ini sedang mengusut lebih lanjut terkait aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus tersebut.

Peran PT Wilmar

Peran PT Wilmar dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Meskipun MSY merupakan anggota tim legal perusahaan, masih perlu ditelusuri lebih lanjut apakah ada keterlibatan langsung dari pihak manajemen perusahaan dalam kasus suap ini.

Kejagung perlu menyelidiki apakah PT Wilmar mengetahui dan menyetujui tindakan yang dilakukan MSY. Hal ini penting untuk memastikan apakah ada unsur korporasi dalam kasus ini dan untuk mengambil tindakan yang sesuai.

Penahanan dan Tersangka Lainnya

MSY telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan bertambahnya satu tersangka baru, total tersangka dalam kasus ini menjadi delapan orang. Identitas para tersangka lainnya dan peran masing-masing masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Kejagung.

Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Mereka akan menyelidiki semua kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan swasta maupun dari pihak pengadilan.

Proses hukum akan terus berlanjut, dan Kejagung akan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus dugaan suap yang telah merugikan negara ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi prioritas utama agar publik dapat mengetahui perkembangan kasus ini secara berkala.

Selain itu, Kejagung juga akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memastikan agar penanganan kasus ini dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Penadata.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Va9zUSzF6sn6FmtJPc1m. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *