Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menantikan adanya tambahan penghasilan. Berbeda dengan Hari Raya Idul Fitri yang mendapatkan Tunjangan
Pemerintah Indonesia akan kembali memberikan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pensiunannya pada tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi menetapkan aturan mengenai pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Aturan tersebut tertuang dalam
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil
Kabar gembira bagi para pensiunan! Gaji ke-13 akan segera cair. Pencairan gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pengabdian para Aparatur Sipil