Tiga pelaku pengeboman ikan di perairan Pohuwato, Gorontalo, telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato pada Kamis, 23 Mei 2025. Penyerahan tahap II ini menandai proses hukum selanjutnya bagi IA, DN, dan EA yang tertangkap tangan melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka terbukti menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan, sebuah tindakan yang merusak ekosistem laut dan melanggar hukum secara serius. Ancaman hukuman yang menanti cukup berat mengingat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Barang bukti yang disita cukup signifikan, menggambarkan skala operasi pengeboman ikan yang dilakukan para tersangka. Petugas menyita satu unit perahu, mesin 45 PK, empat botol rakitan bom, 11 sumbu detonator, 3 kilogram ikan hasil tangkapan ilegal, aki, korek api, dan berbagai peralatan terkait lainnya.
Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Tim Patroli Gabungan Ditpolairud Polda Gorontalo kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka pada Senin, 10 Maret 2025 di perairan Tanjung Panjang, Pohuwato. Aksi kejar-kejaran di laut sempat terjadi, petugas bahkan terpaksa melepaskan tembakan peringatan karena upaya para pelaku untuk melarikan diri.
Proses penyidikan yang dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo, Kompol Sutrisno, berdasarkan laporan polisi nomor LP/01/III/2025/SPKT.GTLO/POLDA GTLO tertanggal 11 Maret 2025. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato selesai pada pukul 17.10 WITA, setelah itu para tersangka langsung dibawa ke Lapas Pohuwato.
Dampak Pengeboman Ikan terhadap Ekosistem Laut
Penangkapan ikan dengan bahan peledak memiliki dampak yang sangat merusak bagi lingkungan laut. Ledakan bom tidak hanya membunuh ikan target, tetapi juga menghancurkan terumbu karang, habitat berbagai biota laut, dan mengganggu keseimbangan ekosistem secara keseluruhan. Kerusakan ini berdampak jangka panjang, mengurangi populasi ikan dan mengancam mata pencaharian nelayan yang bergantung pada kelestarian sumber daya laut.
Efek jangka panjangnya dapat berupa penurunan biodiversitas, hilangnya spesies ikan tertentu, dan rusaknya habitat penting bagi kehidupan laut lainnya. Pemulihan ekosistem yang rusak akibat pengeboman ikan memerlukan waktu yang sangat lama, bahkan mungkin tidak dapat pulih sepenuhnya.
Upaya Pencegahan dan Edukasi
Ditpolairud Polda Gorontalo gencar melakukan edukasi kepada nelayan terkait bahaya penggunaan bom ikan. Upaya ini fokus pada wilayah Gorontalo Utara dan Pohuwato, daerah yang rawan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal ini. Pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian laut dan mematuhi aturan perundang-undangan sangat ditekankan.
Selain penegakan hukum, upaya pencegahan yang berkelanjutan sangat penting. Hal ini meliputi peningkatan pengawasan perairan, kerjasama antar instansi, dan program pemberdayaan nelayan agar beralih ke metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan. Pemerintah juga perlu menyediakan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada praktik penangkapan ikan ilegal.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku pengeboman ikan lainnya. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk melindungi ekosistem laut dan menjamin keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia.