Wacana perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun tengah ramai diperbincangkan. Usulan ini datang dari KORPRI dan diharapkan masuk dalam revisi UU ASN. Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum memutuskan.
Puan Maharani, dalam rilisnya tanggal 25 Mei 2025, menyatakan perlunya pengkajian lebih lanjut terkait usulan perpanjangan usia pensiun ASN. Ia menekankan pentingnya melihat dampaknya terhadap produktivitas ASN dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kepala BKN, Zudan Arif, mengkonfirmasi usulan KORPRI tersebut. Usulan perpanjangan usia pensiun bervariasi, bergantung pada pangkat dan jabatan ASN, baik PNS maupun PPPK.
Usulan KORPRI Terkait Usia Pensiun ASN
Usulan KORPRI mengajukan perpanjangan usia pensiun ASN sebagai berikut:
- JPT Utama: 65 tahun
- JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
- JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
- Eselon III dan IV: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama (JFU): 70 tahun
Perlu diingat bahwa UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan batas usia pensiun 60 tahun untuk JPT Utama, Madya, dan Pratama, serta 58 tahun untuk pejabat administrator dan pengawas. Usulan KORPRI ini berarti akan memperpanjang masa kerja ASN secara signifikan.
Puan Maharani juga mempertanyakan dasar dan kajian usulan perpanjangan usia pensiun ASN ini. Apakah perpanjangan usia pensiun benar-benar akan meningkatkan produktivitas dan efektivitas kerja ASN? Pertanyaan ini perlu dijawab secara komprehensif.
Dampak Terhadap APBN dan Produktivitas
Aspek krusial yang disoroti Puan adalah potensi beban tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perpanjangan usia pensiun akan berdampak pada pengeluaran negara untuk gaji dan tunjangan ASN yang lebih lama. Kajian yang komprehensif harus memperhitungkan aspek ini.
Selain itu, peningkatan produktivitas ASN seiring bertambahnya usia juga perlu dikaji. Apakah ASN dengan usia di atas 60 tahun masih mampu memberikan kinerja optimal? Studi dan data empiris sangat dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan ini.
Pemerintah perlu melakukan analisis yang mendalam, melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar kepegawaian, ekonom, dan representasi ASN sendiri, untuk mengevaluasi secara menyeluruh dampak perpanjangan usia pensiun ASN, baik dari sisi keuangan negara maupun efektivitas kinerja ASN.
Kesimpulannya, perlu diingat bahwa perpanjangan usia pensiun ASN bukanlah keputusan yang sederhana. Keputusan ini harus didasari kajian yang komprehensif, objektif, dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap APBN dan produktivitas ASN dalam melayani masyarakat.
Tinggalkan komentar