Wisatawan Indonesia Ditangkap di Wat Pho, Terjerat Kasus Kerja Ilegal

Mais Nurdin

16 Mei 2025

3
Min Read
Wisatawan Indonesia Ditangkap di Wat Pho, Terjerat Kasus Kerja Ilegal

Seorang wanita warga negara (WNI) bernama Siwalee ditangkap di Wat Pho, Bangkok, Thailand, karena menjalankan pemandu ilegal. Penangkapan ini dilakukan oleh Biro Kepolisian Thailand pada 22 September 2024, menyusul laporan mengenai aktivitasnya yang melanggar hukum.

Siwalee terbukti menawarkan paket ilegal kepada 133 wisatawan antara tanggal 19 dan 22 September. Ia beroperasi tanpa izin resmi sebagai pemandu dan tidak berafiliasi dengan agen perjalanan yang terdaftar. Petugas melakukan penyelidikan intensif di berbagai populer di Bangkok sebelum akhirnya berhasil menangkapnya.

Setelah penangkapan, Siwalee dibawa ke Kantor Polisi Istana Kerajaan untuk menjalani interogasi. Ia menghadapi tuduhan pelanggaran tiga undang-undang berbeda di Thailand. Ketiga pelanggaran tersebut membawa konsekuensi hukum yang serius.

Tuduhan Terhadap Siwalee

Siwalee didakwa melanggar Pasal 80 Undang-Undang Usaha dan Pemandu, karena mengoperasikan biro perjalanan tanpa izin. Pelanggaran ini dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun dan denda maksimal 500.000 baht (sekitar Rp 220 juta).

Ia juga didakwa melanggar Pasal 86 Undang-Undang Usaha dan Pemandu, karena bekerja sebagai pemandu wisata tanpa izin. hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara hingga satu tahun dan denda maksimal 100.000 baht (sekitar Rp 44 juta).

Terakhir, Siwalee didakwa melanggar Pasal 8 dan 101 dari Keputusan Darurat tentang Manajemen Pekerjaan Orang Asing, karena bekerja tanpa izin kerja. Konsekuensi hukum untuk pelanggaran ini termasuk denda antara 5.000 hingga 50.000 baht (sekitar Rp 2,2 juta hingga Rp 22 juta), deportasi, dan larangan mengajukan izin kerja selama dua tahun.

Kasus-kasus serupa

Kasus Siwalee bukanlah kasus tunggal. Pada bulan Agustus 2024, seorang pria Tiongkok ditangkap di Pattaya karena menjalankan agen perjalanan ilegal dan mempromosikan jasanya melalui aplikasi TikTok. Ia mengenakan biaya 500 yuan (sekitar 14.500 baht) untuk paket perjalanan enam hari di Thailand.

Sebelumnya, pada bulan Juni 2024, dua warga negara ditangkap di Chiang Mai karena menawarkan jasa pemandu wisata pribadi kepada wisatawan asing dengan harga antara 10.000 hingga 15.000 baht. Mereka juga terbukti melanggar masa berlaku visa mereka.

Dampak dan Implikasi

Penangkapan Siwalee dan kasus-kasus serupa menunjukkan komitmen pemerintah Thailand untuk menegakkan hukum di sektor pariwisata dan melindungi pariwisata lokal dari praktik-praktik ilegal. Ketegasan ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan pariwisata Thailand.

Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi wisatawan dan pelaku pariwisata. Kepatuhan terhadap regulasi dan perizinan yang berlaku sangat penting untuk menghindari sanksi hukum dan menjaga citra positif industri pariwisata. Pentingnya untuk selalu menggunakan jasa pemandu wisata dan agen perjalanan yang terdaftar dan terpercaya tidak dapat diabaikan.

Kejadian ini juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pemandu wisata ilegal, terutama dengan memanfaatkan platform media seperti TikTok. Kerja sama yang lebih erat antara otoritas Thailand dan negara-negara asal wisatawan juga penting untuk mencegah praktik ilegal ini.

Bagi WNI yang ingin bekerja di Thailand, penting untuk memahami dan mematuhi peraturan keimigrasian dan yang berlaku. Mencari informasi yang akurat dan mengurus izin kerja secara resmi adalah langkah penting untuk menghindari masalah hukum dan sanksi.

Tinggalkan komentar

Related Post