Banding Ditolak Komite Banding PSSI, Denda Persipura Jayapura Naik Jadi Rp200 Juta

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Persipura Jayapura harus menerima kenyataan pahit setelah Komite Banding (Komding) PSSI menolak seluruh permohonan banding yang diajukan. Keputusan ini terkait sanksi akibat kerusuhan suporter dalam babak play-off promosi Championship 2025/2026 melawan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, pada 8 Mei 2026. Seperti diberitakan oleh Bola, keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang Komding pada 29 Mei 2026.

Langkah ini memperkuat hukuman yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada tim berjuluk Mutiara Hitam tersebut. Sebelumnya, Persipura mengajukan banding atas putusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI Nomor 246/L2/SK/KD-PSSI/V/2026 yang diterbitkan pada 13 Mei 2026. Dalam putusan awal itu, Persipura dijatuhi hukuman larangan penonton selama semusim 2026/2027 serta denda Rp30 juta.

Banding diajukan melalui surat bernomor 079/PERSIPURA/V/2026 tertanggal 15 Mei 2026. Manajemen klub lalu melengkapinya dengan memori banding yang disampaikan pada 19 Mei 2026.

Dalam memori banding tersebut, Persipura menilai hukuman tanpa penonton selama satu musim terlalu berat dan tidak proporsional. Mutiara Hitam juga menyampaikan telah menjalankan prosedur pengamanan sesuai regulasi sebelum pertandingan berlangsung. Persipura turut menjelaskan telah bersikap kooperatif setelah insiden terjadi. Selain itu, pihak klub mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah perbaikan serta program edukasi kepada suporter untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan yang menjadi dasar keputusan, sejumlah suporter Persipura terbukti memasuki lapangan setelah pertandingan usai. Massa juga merusak fasilitas stadion, mengejar perangkat pertandingan dan rombongan Garudayaksa, serta melakukan aksi anarkistis di luar stadion. Komding menyatakan fakta-fakta tersebut terbukti berdasarkan laporan Match Commissioner, rekaman video, foto kejadian, serta dokumen pendukung lainnya. Dalam proses banding, Persipura disebut tidak membantah terjadinya insiden dan hanya mempermasalahkan beratnya hukuman.

Komding menilai Persipura tetap bertanggung jawab atas tingkah laku buruk penonton sesuai Pasal 70 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025. Alasan bahwa klub telah menjalankan prosedur pengamanan tidak menghapus tanggung jawab disiplin yang melekat kepada penyelenggara pertandingan.

Pertimbangan Sanksi dan Kenaikan Denda

Dalam pertimbangannya, Komding juga menyebut kerusuhan tersebut telah mencoreng persepak bolaan nasional. Selain itu, insiden ini dinilai menunjukkan pembinaan terhadap suporter belum berjalan optimal oleh pihak manajemen.

Sebagai faktor yang meringankan, Komding mencatat partai Persipura dengan Adhyaksa FC berlangsung relatif lancar sejak awal hingga berakhirnya laga. Namun, pertimbangan tersebut tidak cukup untuk mengubah substansi hukuman yang telah dijatuhkan. Alih-alih mengurangi hukuman, Komding justru melakukan perubahan terhadap bentuk sanksi yang harus dijalani Persipura.

Keputusan terbaru membagi hukuman ke dalam dua tahap selama musim 2026/2027. Pada putaran pertama musim 2026/2027, Persipura dilarang menggelar pertandingan kandang dengan kehadiran penonton. Setelah itu, pada putaran kedua, Mutiara Hitam diwajibkan menutup sebagian stadion, yakni tribun utara dan tribune selatan, saat menjadi tuan rumah.

Selain perubahan bentuk hukuman, nominal denda yang harus dibayar Persipura juga meningkat tajam. Dari sebelumnya Rp30 juta, Komding memutuskan denda membengkak menjadi Rp200 juta.

Dalam amar putusannya, Komite Banding menyatakan Persipura terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran disiplin berupa tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton sebagaimana diatur dalam Kode Disiplin PSSI 2025. Uang jaminan banding sebesar Rp50 juta yang telah disetorkan Persipura juga diperintahkan untuk dipindahkan ke rekening PSSI.

Sebelumnya, Persipura dan panpel pertandingan juga telah menerima sejumlah sanksi lain dari Komite Disiplin PSSI terkait pertandingan yang sama. Beberapa pelanggaran yang tercatat meliputi invasi lapangan, penyalaan flare, pelemparan smoke bomb, petasan, hingga pelemparan botol air minum ke area pertandingan. Akumulasi berbagai putusan tersebut membuat Persipura dan panitia pelaksana harus menanggung total denda mencapai Rp240 juta. Sebagian sanksi masih dapat diajukan banding, sementara beberapa lainnya dinyatakan bersifat final sesuai ketentuan Kode Disiplin PSSI 2025.

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: bola.com without altering the facts of the original article.
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed