BRI Gorontalo Cairkan Dana Warisan Rp1 Miliar Saat Sengketa Bergulir
Pencairan dana simpanan warisan senilai lebih dari Rp1 miliar oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gorontalo memicu persoalan hukum baru. Langkah perbankan tersebut menjadi sorotan karena perkara kepemilikan objek sengketa masih diperiksa di Pengadilan Agama Gorontalo.
Aksi pencairan dana tersebut mengejutkan pihak keluarga yang sedang mengajukan gugatan hukum, seperti dilansir dari Ulanda. Tim kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Eka Noldyanto Basole menilai langkah manajemen bank BUMN tersebut berpotensi menimbulkan implikasi hukum serius.
Kuasa hukum penggugat, Rachmatiyah Badaru, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya merupakan nasabah Prioritas di Bank BRI Cabang Gorontalo. Pihaknya juga telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi agar bank tidak memproses pencairan sebelum ada putusan Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap.
"Klien kami adalah anak dari pewaris. Kami sudah datang ke BRI pada 5 Juni untuk mengonfirmasi dan meminta agar dana tersebut tidak dicairkan karena statusnya masih disengketakan," kata Rachmatiyah.
Perselisihan ini bermula dari klaim hak atas dana investasi reksa dana milik almarhum pewaris. Pihak penggugat memegang buku tabungan asli milik pewaris yang dijadikan salah satu bukti utama dalam proses persidangan yang masih berjalan.
Di tengah penanganan perkara di pengadilan, tim hukum penggugat memperoleh informasi bahwa simpanan bernilai lebih dari Rp1 miliar itu telah diserahkan kepada pihak tergugat. Bank beralasan pihak tergugat telah mengantongi Penetapan Ahli Waris (PAW).
Keberatan utama dilayangkan karena surat Penetapan Ahli Waris yang digunakan sebagai acuan pencairan justru sedang menjadi objek gugatan yang dipersoalkan di Pengadilan Agama Gorontalo.
"Kalau Dana tsb masih merupakan objek sengketa mengapa dana itu bisa dicairkan? Itu yang kami pertanyakan. Bukankah seharusnya bank bersikap hati-hati ketika ada sengketa yang sedang berjalan?" ujarnya.
Rachmatiyah menambahkan bahwa penyerahan dana kepada satu pihak berpotensi merugikan hak kliennya apabila majelis hakim kelak menetapkan adanya hak ahli waris lain atas aset simpanan tersebut.
Penerapan prinsip kehati-hatian atau prudential principle dinilai sangat krusial saat bank mengelola dana yang status kepemilikannya belum final. Terlebih lagi, permintaan penundaan resmi telah disampaikan sebelumnya kepada manajemen bank.
Persoalan ini berpotensi memicu evaluasi terkait kepatuhan prosedur internal perbankan saat memproses aset nasabah yang sedang dalam sengketa hukum di lembaga peradilan.
"Yang kami minta sederhana, yaitu transparansi. Apa dasar hukum pencairan itu, siapa yang mengajukan, dan apakah BRI telah mempertimbangkan adanya sengketa yang sedang berlangsung di pengadilan," kata dia.
Hingga saat ini, pihak manajemen BRI Cabang Gorontalo belum memberikan rincian atau keterangan resmi terkait tuduhan pencairan dana sengketa tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai dasar pertimbangan bank dalam proses transaksi tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow