SepakBola
Cara Mengajukan PIP 2026 dan Syarat Penerima Bantuan Pendidikan
Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]
Panduan ini menjelaskan tata cara pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 agar siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin dapat terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Yang Dibutuhkan:
- Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Data kependudukan dan data pendidikan yang sudah sesuai.
Catatan Penting: Siswa yang pernah menerima PIP pada tahun sebelumnya tidak otomatis kembali menjadi penerima pada 2026. Penetapan penerima didasarkan pada pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data terbaru.
- Jika tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan mengajukannya melalui dinas pendidikan sesuai ketentuan.
- Jika tidak memiliki KKS, siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- KKS milik orang tua dapat diajukan untuk membantu proses verifikasi data. Pengusulan PIP dilakukan melalui sekolah. Oleh karena itu, siswa dan orang tua sebaiknya memastikan data kependudukan serta data pendidikan sudah sesuai.
Besaran Dana PIP 2026
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. Khusus kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal sebesar Rp225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. Khusus kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal sebesar Rp375.000.
- SMA/SMALB/SMK/Paket C: Rp1.800.000 per tahun. Khusus kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal sebesar Rp900.000.
- SMK Program 4 Tahun: Rp1.800.000 per tahun. Khusus kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal sebesar Rp900.000.
Follow newsfior.com
Add to preferred sources on Google
Editors Team
Sekar Wulandari
Author
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow