Ditjen Pajak Sita 230 Aset Penunggak Pajak di Jawa Timur

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Penegakan hukum perpajakan berskala besar digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di wilayah Jawa Timur. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 22-26 Juni 2026. Seperti diberitakan oleh Ulanda, otoritas perpajakan berhasil menyita sedikitnya 230 aset milik para wajib pajak yang mengabaikan kewajiban mereka.

Total taksiran nilai dari seluruh aset yang disita tersebut mencapai Rp24,9 miliar. Nilai sitaan tersebut rupanya masih jauh di bawah total kewajiban para penunggak. Berdasarkan data resmi, jumlah akumulasi tunggakan pajak yang tercatat menyentuh angka Rp621,2 miliar.

Operasi penegakan hukum ini dilaksanakan secara terintegrasi oleh tiga kantor wilayah sekaligus. Instansi yang terlibat meliputi Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III, dengan menyasar sebanyak 158 wajib pajak menunggak.

Tindakan tegas ini mencerminkan langkah pemerintah dalam memperketat pengawasan demi mengamankan penerimaan negara. Kendati demikian, otoritas terkait memastikan tindakan hukum ini tidak berjalan secara mendadak. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, memberikan penjelasan mengenai alur penagihan. Pihaknya tetap mengedepankan komunikasi persuasif di awal proses.

"Penagihan pajak pada dasarnya bertujuan untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum tindakan penyitaan dilakukan, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya," kata Johny dalam keterangannya, Rabu, 24 Juni 2026. Prosedur penyitaan aset dijalankan setelah melewati seluruh tahapan yang diamanatkan oleh regulasi. Otoritas pajak terlebih dahulu mengirimkan surat imbauan, menerbitkan Surat Teguran, hingga mengeluarkan Surat Paksa.

Langkah penyitaan baru diaplikasikan ketika seluruh rangkaian upaya komunikasi tersebut tidak direspons positif oleh wajib pajak. Ditjen Pajak menilai mekanisme bertahap ini krusial demi menjamin keadilan hukum. "Mayoritas masyarakat telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik. Karena itu, penegakan hukum yang profesional terhadap pihak-pihak yang masih mengabaikan kewajibannya menjadi bagian penting dalam menjaga rasa keadilan," demikian keterangan Ditjen Pajak.

Dasar Hukum Pelacakan Aset

Seluruh objek sitaan yang diamankan merupakan hasil penelusuran mendalam atau asset tracing. Proses pelacakan ini dilakukan secara intensif oleh Juru Sita Pajak Negara.

Setiap aset yang disita dipastikan telah memenuhi legalitas hukum yang berlaku di Indonesia. Legalitas tindakan ini bertumpu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. Meskipun aset telah berpindah penguasaannya kepada negara, ruang komunikasi bagi wajib pajak tetap terbuka lebar.

Ditjen Pajak mengimbau pihak terkait untuk segera mendatangi kantor pelayanan pajak setempat. Pemerintah menegaskan bahwa penyitaan bukanlah titik akhir dari penyelesaian utang pajak para wajib pajak. Kesempatan untuk melunasi seluruh kewajiban perpajakan tetap diberikan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed