DPRD Bone Bolango Sahkan Ranperda APBD 2025 dengan Catatan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango menyetujui Ranperda APBD 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna Tingkat II di ruang sidang utama DPRD Bone Bolango pada Senin (27/7/2026), dilansir dari Ulanda. Meski telah disahkan, parlemen daerah memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah.
Catatan tersebut mencakup penguatan kapasitas fiskal, penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga percepatan penataan administrasi keuangan. Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui ini selanjutnya dikirim ke Pemerintah Provinsi Gorontalo. Dokumen tersebut bakal menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
DPRD menegaskan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Laporan ini menjadi instrumen penting guna memastikan seluruh program berjalan sesuai rencana dan mengevaluasi efektivitas pengelolaan keuangan.
Fungsi pengawasan legislatif dipastikan terus berjalan setelah tahap penganggaran selesai. DPRD berkomitmen mengawal setiap rupiah anggaran agar dikelola secara transparan, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi warga. Salah satu poin utama rekomendasi DPRD mengarah pada percepatan revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembaruan regulasi ini dinilai mendesak agar menjadi panduan yang jelas bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengelola pendapatan.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango juga diminta segera menyelesaikan pembayaran paket pekerjaan yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penumpukan beban fiskal pada tahun anggaran berikutnya. Masalah dana bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten turut menjadi perhatian serius. Keterlambatan maupun pemangkasan alokasi dana tersebut dinilai mempersempit ruang fiskal daerah, sehingga mengganggu pelaksanaan pembangunan serta pelayanan publik.
Penyelesaian Administrasi dan Temuan BPK
Pemerintah daerah dituntut menuntaskan penataan administrasi terkait kelebihan pembayaran tunjangan di 35 organisasi perangkat daerah (SKPD). Selain itu, penanganan proyek pembangunan yang mengalami kekurangan volume pekerjaan atau kekeliruan pengenaan denda wajib diprioritaskan. Legislatif mendorong pembaruan data proyek-proyek prioritas daerah agar selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango.
Langkah tersebut bertujuan menjaga arah pembangunan tetap terukur dan memiliki target yang jelas. Terkait audit BPK RI, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti seluruh temuan pemeriksaan yang belum terselesaikan. Kendati demikian, DPRD tetap mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dalam mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
DPRD mengingatkan predikat WTP bukan tujuan akhir pengelolaan keuangan. Capaian tersebut wajib diimbangi dengan penyelesaian seluruh rekomendasi BPK guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan menjaga kepercayaan publik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow