DPRD Gorontalo Dorong Ruang Darurat Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
DPRD Provinsi Gorontalo mendorong lahirnya inovasi layanan Ruang Darurat Korban Kekerasan Perempuan dan Anak melalui pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Langkah ini diusulkan untuk memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo dr. Sri Darsianti Tuna menilai penanganan kasus tidak cukup hanya bertumpu pada proses hukum setelah kejadian. Korban dinilai harus mendapatkan fasilitas perlindungan terpadu sejak awal.
Seperti dilansir dari Ulanda, layanan ini dirancang beroperasi layaknya Instalasi Gawat Darurat di rumah sakit. Fasilitas tersebut berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Gorontalo.
"Dalam pembahasan KUA-PPAS 2027 kami mendorong adanya inovasi dari DP3A berupa ruang darurat untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Harapannya pada tahun 2027 layanan ini sudah tersedia," kata Sri Darsianti.
Usulan tersebut disambut positif oleh DP3A Provinsi Gorontalo. Pihak dinas telah menyiapkan satu ruangan kosong di area kantor sebagai lokasi awal operasional layanan darurat tersebut.
"Alhamdulillah, Kepala Dinas menyampaikan sudah ada ruangan kosong yang akan dijadikan ruang emergency untuk penanganan kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak," ujarnya.
Pusat layanan ini diusulkan untuk dilengkapi dengan dokter spesialis kandungan, dokter spesialis jiwa, serta psikolog klinis. Keberadaan tim medis profesional ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan medis, visum, hingga asesmen psikologis korban.
Skema operasional diproyeksikan berlangsung selama 24 jam penuh. Layanan tersebut nantinya dilengkapi dengan petugas keamanan serta fasilitas call center yang mudah diakses oleh masyarakat umum.
"Ketika masyarakat mengalami kasus kekerasan, mereka sudah tahu harus datang ke mana. Di DP3A tersedia layanan emergency selama 24 jam lengkap dengan tenaga profesional dan nomor pengaduan yang bisa dihubungi," katanya.
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya warga yang bingung mencari tempat perlindungan saat menghadapi tindak kekerasan. Sri Darsianti sempat menemukan kasus di Kota Gorontalo ketika anak korban masalah keluarga dibawa ke rumah anggota DPR karena minimnya informasi penanganan.
Ruang darurat ini diharapkan menjadi pintu utama penanganan terpadu yang menghubungkan DP3A, tenaga kesehatan, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pendamping. Program ini diusulkan menjadi proyek percontohan di tingkat provinsi sebelum diterapkan ke kabupaten dan kota.
Meski daerah sedang menjalankan efisiensi anggaran, pengadaan fasilitas ini diharapkan tetap masuk dalam skala prioritas APBD 2027.
"Perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak boleh ditunda. Ketika korban datang mencari pertolongan, negara harus hadir dengan layanan yang cepat, lengkap, dan mudah diakses. Itu yang sedang kami perjuangkan," tegas Sri Darsianti.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow