Harga Emas Pegadaian Hari Ini 17 Juli 2026 Anjlok

Smallest Font
Largest Font

Harga emas Pegadaian hari ini terpantau mengalami penurunan harga yang cukup signifikan pada Jumat (17/7/2026). Penurunan ini berlaku untuk produk tabungan emas non-fisik serta memengaruhi pergerakan nilai investasi emas batangan di masyarakat.

Berdasarkan data resmi lembaga gadai tersebut, penurunan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat yang sedang memantau pergerakan komoditas logam mulia. Nilai beli dan nilai jual harian menunjukkan koreksi dibandingkan dengan transaksi pada hari sebelumnya.

Penurunan nilai komoditas ini terlihat jelas pada instrumen tabungan emas non-fisik yang disediakan oleh PT Pegadaian. Investor dan nasabah harus menyesuaikan strategi keuangan mereka menghadapi koreksi harga harian ini.

Data transaksi menunjukkan harga beli untuk produk tabungan emas non-fisik di lembaga gadai turun menjadi Rp25.120 per 0,01 gram dari yang sebelumnya berada di angka Rp25.220. Penurunan ini mencerminkan dinamika pasar komoditas global yang sedang menekan harga logam mulia domestik.

Sementara itu, harga jual atau buyback produk tabungan emas non-fisik juga mengalami koreksi ke bawah. Harga jual hari ini turun menjadi Rp23.860 per 0,01 gram dari harga sebelumnya yang sempat menyentuh Rp23.950 per 0,01 gram.

Tabel Perbandingan Harga Tabungan Emas Non-Fisik

Untuk memudahkan pemantauan bagi para investor, berikut adalah rincian perubahan harga tabungan emas non-fisik di Pegadaian untuk membandingkan performa hari ini dengan hari sebelumnya.

Daftar Perubahan Harga Tabungan Emas Pegadaian per 17 Juli 2026
Jenis Transaksi (per 0,01 Gram)Harga Sebelumnya (Rp)Harga Hari Ini 17 Juli 2026 (Rp)Perubahan (Rp)
Harga Beli Tabungan Emas25.22025.120-100
Harga Jual Tabungan Emas23.95023.860-90
Harga Emas Turun Tren Jual Emas Meningkat | METRO TV

Peluncuran Produk Baru G24 Black Series

Di tengah fluktuasi harga komoditas logam mulia saat ini, produsen emas terus melakukan inovasi produk. Langkah ini diambil untuk menjaga minat masyarakat terhadap instrumen investasi emas batangan di pasar domestik.

Galeri 24 yang merupakan anak perusahaan PT Pegadaian resmi melakukan peluncuran emas batangan seri terbaru. Produk investasi terbaru yang dihadirkan ke hadapan publik ini bertajuk G24 Black Series.

Kehadiran produk baru dari Galeri 24 ini diharapkan dapat memberikan variasi pilihan bagi kolektor dan investor. Langkah strategis anak perusahaan PT Pegadaian tersebut dirilis bertepatan dengan momen koreksi pasar hari ini.

Aturan Pajak Emas Batangan Terbaru PMK 48

Masyarakat yang ingin memanfaatkan momentum penurunan harga untuk investasi emas batangan juga perlu memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku. Pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif demi menyederhanakan pungutan pajak komoditas berharga.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan kemudahan dengan memotong tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian emas batangan. Tarif yang sebelumnya sebesar 0,45% kini dipangkas menjadi 0,25% bagi wajib pajak pemegang NPWP.

Dasar Hukum dan Regulasi Perpajakan

Penyesuaian tarif PPh 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu permata memiliki payung hukum yang jelas. Kebijakan perpajakan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Ketentuan Nominal Transaksi Bebas Pajak

Terdapat batas minimum yang perlu diketahui oleh masyarakat saat bertransaksi logam mulia di gerai resmi. Pengenaan pajak pembelian emas batangan belum mempertimbangkan nominal transaksi di bawah Rp10.000.000.

Melalui aturan pajak emas batangan terbaru PMK 48, perhitungan biaya investasi menjadi lebih transparan bagi nasabah. Investor dapat memperkirakan berapa persen PPh beli emas batangan yang ditagihkan saat melakukan transaksi di lapangan.

Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah.

Penurunan harga emas hari ini di Pegadaian menjadi indikator penting bagi pergerakan aset aman (safe haven) di Indonesia. Pihak otoritas terkait dan perusahaan penyedia jasa keuangan terus mengimbau masyarakat untuk memantau pergerakan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed