Harga Emas Pegadaian Melonjak Hari Ini Cetakan UBS dan Galeri24 Melejit Tajam
Harga logam mulia di PT Pegadaian (Persero) mengalami lonjakan signifikan pada perdagangan Jumat (12/6/2026) pagi. Kenaikan tertinggi tercatat pada emas cetakan UBS dan Galeri24 yang melejit hingga Rp33.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
Berdasarkan pembaruan data resmi di laman Pegadaian pada Jumat (12/6/2026) siang pukul 12.30 WIB, harga emas cetakan UBS kini bertengger di angka Rp2.709.000 per gram. Pada hari Kamis (11/6/2026), harga emas UBS masih berada di posisi Rp2.676.000 per gram.
Lonjakan harga dengan nominal serupa juga melanda emas cetakan anak usaha Pegadaian, yaitu Galeri24. Komoditas investasi ini melesat menjadi Rp2.696.000 per gram dari posisi perdagangan hari sebelumnya yang tertahan di angka Rp2.663.000 per gram.
Tren positif ini juga diikuti oleh produk emas batangan dari produsen BUMN, Antam. Harga emas Antam di gerai retail Pegadaian terpantau menguat sebesar Rp21.000 menjadi Rp2.818.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.797.000 per gram.
Meskipun demikian, pergerakan harga di tingkat wilayah menunjukkan dinamika yang sedikit bervariasi. Menurut laporan harian dari salah satu jaringan gerai retail, terdapat catatan wilayah yang memantau kenaikan harga emas UBS sebesar Rp6.000 pada perdagangan pagi hari sebelum akhirnya terkonsolidasi di siang hari.
Secara umum, Pegadaian menyediakan berbagai variasi ukuran distribusi logam mulia untuk memenuhi kebutuhan investasi masyarakat. Distribusi berat produk ini bervariasi dari pecahan terkecil hingga ukuran satu kilogram, tergantung pada jenis cetakan jenama masing-masing.
Variasi Ukuran dan Distribusi Cetakan
Untuk cetakan Antam dan Galeri24, konsumen dapat menemukan variasi berat yang sangat luas mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Fleksibilitas ukuran ini memudahkan investor ritel yang ingin mengoleksi emas dengan modal terbatas maupun investor besar.
Sementara itu, emas cetakan UBS dipasarkan dengan kuantitas yang sedikit berbeda, yakni mulai dari ukuran 0,5 gram hingga maksimal 500 gram. Di beberapa outlet fisik tertentu, seperti Distro Banda Aceh yang menjadi jaringan resmi Galeri24 di Provinsi Aceh, ketersediaan cetakan Antam dilaporkan hanya tersedia hingga pecahan 100 gram.
Tabel Perbandingan Harga Logam Mulia Ritel
Untuk memudahkan pemantauan para pelaku pasar dan calon investor, berikut adalah rincian perbandingan harga jual emas batangan pecahan 1 gram di Pegadaian per Jumat, 12 Juni 2026.
| Jenis Cetakan Emas | Harga Kamis (11/6/2026) | Harga Jumat (12/6/2026) | Nominal Perubahan |
|---|---|---|---|
| Emas Antam | Rp2.797.000 | Rp2.818.000 | Rp21.000 |
| Emas UBS | Rp2.676.000 | Rp2.709.000 | Rp33.000 |
| Emas Galeri24 | Rp2.663.000 | Rp2.696.000 | Rp33.000 |
Faktor Pendukung dan Regulasi Pajak Terbaru
Kenaikan harga emas di pasar domestik hari ini menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor. Selain dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar dan kondisi ekonomi, transaksi logam mulia di Indonesia kini didukung oleh kebijakan fiskal yang lebih meringankan konsumen.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian logam mulia batangan. Aturan baru ini diharapkan mampu menggairahkan aktivitas investasi emas di tengah tren kenaikan harga komoditas.
Aturan Pemotongan Tarif PPh Pasal 22
Penurunan tarif pajak tersebut secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Regulasi ini secara khusus mengikat tata cara pengenaan PPh dan PPN atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, hingga batu permata.
Melalui aturan fiskal tersebut, tarif PPh Pasal 22 yang semula dipatok sebesar 0,45% kini dipotong menjadi 0,25% saja. Insentif penurunan tarif pajak ini berlaku bagi konsumen yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap transaksi pembelian logam mulia batangan resmi.
Hingga Jumat siang, aktivitas transaksi di berbagai jaringan outlet fisik Pegadaian terpantau normal. Pihak manajemen mengimbau masyarakat untuk terus memperbarui informasi harga melalui kanal resmi karena nilai komoditas dapat berfluktuasi secara dinamis.
Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow