Harga Emas Pegadaian Merosot Berjamaah pada Kamis 25 Juni 2026

Smallest Font
Largest Font

Harga emas Pegadaian mencatatkan penurunan serentak untuk seluruh jenis produk mulai dari Antam, Galeri 24, hingga UBS pada perdagangan Kamis, 25 Juni 2026. Penurunan ini menjadi momentum krusial bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi emas batangan di tengah fluktuasi pasar komoditas terkini.

Tren koreksi melanda seluruh lini.

Berdasarkan laporan pasar terbaru dari CNBC Indonesia dan Kompas, pergerakan nilai logam mulia hari ini menunjukkan pelemahan yang merata, sehingga memberikan volatilitas baru bagi para pelaku pasar. Penurunan ini memicu pertanyaan di kalangan investor mengenai momentum yang tepat untuk membeli.

Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan.

Kebijakan Pajak Terbaru Pembelian Emas Batangan

Di samping pergerakan harga harian, konsumen yang aktif melakukan transaksi investasi emas batangan juga perlu mencermati regulasi perpajakan yang berlaku. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memberlakukan aturan terbaru pajak emas batangan pmk yang meringankan beban wajib pajak.

Formulasi tarif kini jauh lebih rendah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian emas batangan dipotong dari yang semula 0,45 persen menjadi 0,25 persen untuk pemegang NPWP. Langkah ini diambil untuk mendorong ekosistem investasi yang lebih transparan dan bergairah.

Ketentuan Nominal dan Bukti Potong Pajak

Meskipun terdapat penurunan tarif, tidak semua transaksi komoditas ini langsung dikenakan pungutan oleh negara. Komponen pajak pembelian emas batangan resmi dikenakan jika nominal transaksi yang dilakukan konsumen melebihi Rp10.000.000 dalam satu kali transaksi.

Bagi konsumen yang memenuhi syarat tersebut, setiap transaksi pembelian akan disertai dengan penerbitan bukti potong PPh 22. Mekanisme ini berfungsi sebagai regulasi terbaru bagi konsumen sekaligus bukti kepatuhan pajak yang sah.

Berikut adalah rincian penyesuaian tarif pajak berdasarkan regulasi resmi yang berjalan saat ini:


Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed