Kodim 1304 Gorontalo Tuntaskan Pembayaran Proyek Koperasi Desa Molotabu

Smallest Font
Largest Font

Komandan Kodim 1304/Gorontalo Letkol Inf Jon Patar Hasudungan Banjarnahor menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam polemik pembayaran antara pihak ketiga dan penyedia material pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Molotabu.

Dilansir dari Ulanda, penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan mediasi yang memfasilitasi pihak ketiga selaku pelaksana pekerjaan, Jemis K. Ibrahim, dengan pihak penyedia material, Suparti S. Dukalang. Langkah penuntasan persoalan ini turut disaksikan oleh Kasi Intel Kasrem 133/NW Kolonel Kav Erwandarno, Wakapolres Bone Bolango Kompol Sutrisno, serta Kadis Koperasi, Tenaga Kerja dan UMKM Bone Bolango Djumaidil.

Dalam mediasi tersebut, institusi militer ini menyatakan kedudukan hukumnya yang hanya mengikat kontrak dengan pihak pelaksana utama, bukan dengan penyedia logistik ataupun buruh secara langsung.

"Jadi kami tegaskan lagi. Kami hanya berurusan dengan pihak ketiga. Sehingga terkait pembayaran material dan upah buruh yang menjadi persoalan, itu antara Pihak Ketiga (Jemis K.

Ibrahim) dan Pihak Lain (Suparti S. Dukalang). Dari Kodim sendiri telah menyelesaikan pembayarannya 100 persen ke pihak ketiga," tegas Letkol Inf Jon Patar Hasudungan Banjarnahor.

Pihak Kodim 1304/Gorontalo menerangkan bahwa seluruh urusan administrasi maupun finansial untuk proyek KDMP di Desa Molotabu telah diselesaikan sepenuhnya tanpa ada tunggakan kepada pihak mitra utama.

"Untuk Molotabu pekerjaannya sudah selesai dan pembayaran kepada pelaksana sudah kami bayar penuh 100 persen," kata Letkol Inf Jon Patar Hasudungan Banjarnahor.

Manajemen Kodim tetap berkomitmen mengawal program strategis pemerintah ini agar rampung sesuai jadwal, bahkan siap mengambil alih sisa pekerjaan jika diperlukan. Terkait hubungan kerja internal antara pelaksana dan penyedia material, hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab moral dan hukum kedua belah pihak.

Kodim juga telah berulang kali memediasi kedua pihak dan meminta pelaksana menyusun surat pernyataan komitmen. Jika kesepakatan tersebut dilanggar, pihak yang dirugikan diimbau untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum resmi.

"Kami berharap persoalan ini jangan dipolitisasi dan tidak ada urusan dengan pihak kami Kodim. Makanya pertemuan ini kami lakukan untuk bisa mencari solusi pembayaran antara pihak ketiga dengan pihak lain," ujar Letkol Inf Jon Patar Hasudungan Banjarnahor.

Melalui mediasi tersebut, Jemis K. Ibrahim akhirnya sepakat menyusun surat perjanjian berkekuatan hukum yang mengatur tentang pelunasan seluruh kewajiban pembayaran kepada Suparti S. Dukalang.

"Sebagai bentuk Upaya Kodim, kami telah memfasilitasi untuk mempertemukan keduanya lewat pertemuan mediasi dengan melibatkan unsur terkait agar persoalan antara Pihak Ketiga (Jemis K. Ibrahim) dan Pihak Lain (Suparti S. Dukalang) ini, bisa mendapatkan solusinya," tutup Letkol Inf Jon Patar Hasudungan Banjarnahor.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow