Ombudsman Gorontalo Temukan Dugaan Maladministrasi HGB PT Alif

Smallest Font
Largest Font

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Alif Satya Perkasa. Berkas tersebut diserahkan langsung kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo, seperti dikutip dari Ulanda, pada Selasa (14/7/2026). Dokumen pemeriksaan ini memuat sejumlah tindakan korektif yang wajib segera dijalankan oleh jajaran ATR/BPN demi membenahi tata kelola pelayanan publik pertanahan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin B. Putra, menyerahkan laporan tersebut kepada Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA.

Mengutip RRI.co.id, Ombudsman memberikan tenggat waktu paling lama 30 hari kerja bagi Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo untuk menyelesaikan seluruh tindakan korektif tersebut. Muslimin menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari wewenang Ombudsman yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Aturan tersebut memberikan mandat bagi Ombudsman untuk menyampaikan saran perbaikan pelayanan publik kepada penyelenggara negara. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor Induk Bidang Elektronik (NIBEL) 30.1.000015795.0 atas nama PT Alif Satya Perkasa yang berlokasi di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo," kata Muslimin.

Kasus ini bermula pada September 2025 ketika mencuat perselisihan kepemilikan lahan antara Zubaedah Olii dengan PT Alif Satya Perkasa. Pihak pelapor kemudian mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat objek tanah yang bersengketa kepada Kantor Pertanahan Kota Gorontalo pada 27 Oktober 2025. Namun, hasil pemeriksaan dari Ombudsman menunjukkan bahwa permohonan pemblokiran tersebut tidak ditindaklanjuti.

Di tengah situasi tersebut, PT Alif Satya Perkasa mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan pada 6 November 2025.

Kantor Pertanahan Kota Gorontalo lalu menerbitkan Sertifikat HGB atas nama perusahaan itu pada Desember 2025, walau ada sengketa dan permohonan blokir sebelumnya.

Penjelasan Kantor Pertanahan

Tim Ombudsman telah meminta klarifikasi dan keterangan dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo pada 13 Mei 2026.

Melalui pemeriksaan itu, pihak Kantor Pertanahan mengaku baru mengetahui keberadaan sengketa lahan setelah Sertifikat HGB resmi diterbitkan. Pihak pertanahan mengklaim informasi sengketa tersebut baru mereka ketahui sewaktu menghadiri Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Gorontalo.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa mereka baru mengetahui adanya sengketa lahan setelah Sertifikat HGB atas nama PT Alif Satya Perkasa diterbitkan. Informasi mengenai sengketa tersebut diketahui saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Gorontalo," ujar Muslimin.

Indikasi Pelanggaran Prosedur

Ombudsman melihat adanya masalah serius dalam administrasi pertanahan jika penerbitan HGB bersandar pada dokumen pelepasan hak yang tidak dibuktikan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum dalam memeriksa persyaratan yuridis sebelum hak atas tanah diberikan. "Ombudsman menilai kondisi tersebut merupakan bentuk maladministrasi yang dapat dinilai dari aspek administrasi pelayanan publik, tanpa memasuki penilaian mengenai sah atau tidak sahnya perjanjian jual beli yang menjadi ranah hukum perdata," jelas Muslimin.

Lembaga pengawas ini menegaskan fokusnya berada pada aspek penyelenggaraan pelayanan publik, bukan menentukan pihak yang benar dalam sengketa kepemilikan karena hal itu wewenang peradilan.

Ombudsman juga merekomendasikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo untuk meninjau kembali penerbitan Sertifikat HGB atas nama PT Alif Satya Perkasa sesuai regulasi berlaku.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed