Pemkot Gorontalo Mulai Bebaskan Lahan Kantor Wali Kota Baru
Pemerintah Kota Gorontalo memulai proses pembebasan lahan seluas 1,8 hektare yang mencakup sekitar 25 bidang tanah masyarakat untuk lokasi pembangunan Kantor Wali Kota Gorontalo baru pada Senin (3/8/2026), dilansir dari Ulanda.
Langkah penyiapan pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan setelah studi kelayakan atau feasibility study (FS) proyek pusat pelayanan pemerintahan itu dinyatakan rampung oleh pihak teknis.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Novieta Silangen, menyampaikan bahwa pemerintah daerah kini memfokuskan perhatian pada proses pengadaan lahan warga.
"FS bangunan dan lahan sudah selesai. Saat ini kami fokus pada pembebasan lahan, dan pembayaran ganti rugi ditargetkan mulai dilakukan pekan ini," kata Novieta, Senin (3/8/2026).
Proses pembebasan tanah ini sempat menghadapi hambatan administrasi perpajakan terkait mekanisme pengenaan PPN dan PPh. Pemkot Gorontalo berencana mengundang Kepala Kantor Pajak dalam musyawarah pada Selasa untuk menyelesaikan legalitas transaksi.
Pemerintah daerah juga tengah menyiapakan Detail Engineering Design (DED) yang ditargetkan selesai pada Desember 2026 setelah penetapan pemenang konsultan perencana.
"DED menjadi dasar seluruh pekerjaan konstruksi. Target kami selesai akhir tahun ini sehingga tahapan pembangunan bisa berjalan sesuai jadwal," ujarnya.
Pembangunan gedung dua lantai ini menggunakan skema kontrak tahun jamak (multiyears) hingga 2028. Peletakan batu pertama atau groundbreaking dijadwalkan berlangsung pada 23 Januari 2027 sesuai arahan Wali Kota Gorontalo, meski opsi peresmian terbatas (soft opening) tetap dibuka lebih awal.
Pengawasan proyek dari tahap awal hingga Final Hand Over (FHO) akan dikawal oleh tim Manajemen Konstruksi (MK) yang dialokasikan melalui APBD Perubahan.
Setelah pembayaran ganti rugi rampung pekan depan, pemerintah segera melakukan pembongkaran bangunan lama dan relokasi area pemakaman. Tahapan relokasi ini melibatkan Bagian Kesra, Dinas Perumahan dan Permukiman, Asisten I Setda, serta Bagian Pembangunan di bawah koordinasi Kepala Badan Keuangan Daerah.
Di sisi lain, terdapat satu klaim kepemilikan atas sebagian lahan proyek yang hingga kini belum menyertakan bukti sertifikat resmi.
"Sudah dimediasi oleh pemerintah kecamatan, tetapi bukti kepemilikannya belum bisa diperlihatkan. Proses penyelesaiannya masih berjalan," kata Novieta.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow