Pemerintah Blokir Penjualan iPhone Baru di Indonesia Akibat Aturan TKDN

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian resmi melarang penjualan dan menghentikan peredaran seri iPhone terbaru di pasar domestik pada Kamis (16/7/2026). Langkah tegas ini diambil lantaran raksasa teknologi Apple belum memenuhi komitmen investasi dan persyaratan tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN sebesar 35 persen.

Kebijakan ini langsung berdampak pada ribuan konsumen di tanah air yang telah menantikan kehadiran perangkat flagship tersebut secara resmi. Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan sertifikat TKDN bagi seri iPhone terbaru sehingga perangkat tersebut dikategorikan ilegal untuk diperjualbelikan di dalam negeri.

Larangan ini berakar dari ketidakmampuan Apple untuk merealisasikan sisa komitmen investasi yang sebelumnya telah disepakati dengan pemerintah Indonesia. Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa izin rilis produk baru hanya akan diberikan apabila komitmen investasi tersebut diselesaikan sepenuhnya.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap perangkat telekomunikasi berbasis seluler yang dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi ambang batas minimum sertifikasi TKDN. Apple memilih skema investasi pembangunan pusat inovasi atau Apple Developer Academy untuk memenuhi syarat ini, namun realisasinya dilaporkan masih tersendat.

Indonesia memblokir penjualan iPhone baru Larangan ini muncul seiring pemerintah mengambil langkah untuk mengekang perusahaan teknologi besar | METRO TV

Dampak Terhadap Konsumen dan Importir

Keputusan pemblokiran ini membuat para importir resmi dan distributor lokal tidak dapat mendistribusikan unit baru ke jaringan ritel mereka. Konsumen yang membeli perangkat ini dari luar negeri juga menghadapi risiko pemblokiran nomor identifikasi perangkat atau IMEI oleh pemerintah.

Pemerintah menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat di pintu masuk kepabeanan serta platform belanja daring guna mencegah masuknya unit ilegal. Tindakan hukum akan disiapkan bagi pihak yang nekat memperjualbelikan perangkat tersebut tanpa izin resmi.

Data Komitmen Investasi dan Ketentuan TKDN

Pemerintah menetapkan aturan ketat bagi vendor ponsel global yang ingin mengakses pasar Indonesia yang sangat besar. Berikut adalah detail skema pemenuhan regulasi yang harus dipenuhi oleh para produsen perangkat telekomunikasi asing:

Tabel Persyaratan dan Skema Pemenuhan TKDN Ponsel Pintar di Indonesia
Aspek RegulasiKetentuan PemerintahStatus Apple saat Ini
Ambang Batas Minimum35 persenBelum terpenuhi untuk seri baru
Skema PemenuhanManufaktur, Aplikasi, atau InovasiMemilih jalur investasi pusat inovasi
Sanksi PelanggaranPencekalan IMEI dan larangan edar resmiSertifikat TKDN ditangguhkan

Selain pembatasan produk fisik, ketiadaan sertifikasi ini juga berpotensi mengganggu integrasi layanan perangkat lunak Apple di masa mendatang secara resmi di wilayah hukum Indonesia.

Langkah Pemerintah Menertibkan Pasar Elektronik

Kementerian Perindustrian menyatakan tidak akan memberikan pengecualian bagi merek mana pun, termasuk perusahaan teknologi sebesar Apple. Aturan ini ditegakkan demi memastikan kesetaraan bagi para investor lain yang telah membangun fasilitas manufaktur fisik di dalam negeri.

Hingga saat ini, pihak Apple Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait langkah strategis yang akan diambil untuk menyelesaikan sengketa investasi ini. Proses negosiasi antara perwakilan Apple dan jajaran pejabat Kementerian Perindustrian dilaporkan masih terus berjalan guna mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed