Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 Secara Nasional
Pemerintah meresmikan penerapan bahan bakar biodiesel B50 secara nasional sebagai langkah memperkuat kemandirian energi dan menekan impor solar. Penerapan ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang memberlakukan campuran biodiesel 50 persen, seperti dilansir dari Moladin.
Presiden RI Prabowo Subianto meluncurkan kebijakan ini sebagai bagian dari strategi nasional. Kebijakan tersebut didukung Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mewajibkan pencampuran 50 persen biodiesel berbahan dasar minyak kelapa sawit pada seluruh solar.
Badan usaha bahan bakar dan perusahaan penyalur wajib mendistribusikan B50 sesuai standar mutu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Pemerintah memberikan batas waktu hingga 30 September 2026 bagi badan usaha untuk menghabiskan stok biodiesel B40. Evaluasi berkala terhadap implementasi B50 akan dilakukan setiap tiga bulan oleh Kementerian ESDM.
Masyarakat mengimbau pemilik kendaraan diesel untuk memperhatikan rekomendasi pabrikan, usia mesin, dan kondisi sistem bahan bakar sebelum beralih ke B50. Pemerintah juga menyiapkan formula harga acuan B50 yang rencananya diumumkan setiap bulan oleh Kementerian ESDM.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow